Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) memastikan bahwa dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif. Hal ini menguatkan pandangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin yang mengatakan BPIH boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, termasuk pembangunan infrastruktur.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa pandangan Menag tersebut sejalan dengan Fatwa MUI. "Forum Ijtima Ulama menyepakati bolehnya memproduktifkan dana haji yang disetorkan jemaah untuk investasi sepanjang dilakukan sesuai syariah dan ada kemaslahatan," jelas dia, di Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut Niam menjelaskan, MUI telah melakukan pembahasan masalah ini melalui forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Cipasung, Jawa Barat, 2012 yang lalu. "Kebetulan saya yang memimpin sidang pleno penetapannya waktu itu bersama Kiai Ma'ruf."Dari forum itu, secara prinsip, dana haji yang mengendap bisa diinvestasikan untuk kepentingan kemaslahatan. Sebelumnya, Menag menyatakan BPIH boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif. Hal ini mengacu pada konstitusi ataupun aturan fikih.
"Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jemaah haji dan masyarakat luas," ujar Menag Lukman dalam siaran pers, Sabtu (29/7).
Menag mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang masuk daftar tunggu (waiting list). Disebutkan bahwa dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif, antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam sukuk.
Fatwa itu juga sejalan dengan perundangan terkait pengelolaan dana haji. UU Nomor 34/2014 mengatur BPKH selaku wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji untuk mengelola setoran BPIH. Nda/RO/E-4
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved