Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

MUI: Investasi Dana Haji untuk Infrastruktur Harus Hati-hati

Christian Dior Simbolon
28/7/2017 21:16
MUI: Investasi Dana Haji untuk Infrastruktur Harus Hati-hati
(Ilustrasi)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berhati-hati dalam menggunakan uang jemaah haji untuk keperluan investasi di bidang infrastruktur. Alasannya, dana haji adalah murni uang umat yang tidak boleh dipindahkan tangankan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan pemiliknya.

Imbauan MUI tersebut sekaligus menanggapi pernyataan anggota BPKH Anggito Abimanyu yang menyatakan bahwa BPKH siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menginvestasikan dana haji untuk proyek infrastruktur

MUI menjelaskan dana haji yang dimaksud adalah dana untuk biaya pendaftaran calon haji agar mendapat porsi keberangkatan. Dana ini biasa disebut dengan dana awal Biaya Perjalanan Ibadan Haji (BPIH). Jumlah uang setoran awal jemaah haji sampai dengan 2016 sudah mencapai jumlah Rp 95,2 triliun.

Dana setoran awal haji selama ini hanya dimanfaatkan untuk mensubsidi biaya pelaksanaan ibadah haji. Itu pun hanya diambil dari nilai manfaat dari hasil investasi di SUKUK atau Surat Berharga Negara Syariah, sehingga meringankan biaya calon jemaah haji pada musim haji tahun berjalan.

Akumulasi dana haji setiap tahun semakin besar, karena animo masyarakat untuk mendaftar haji semakin banyak, ditambah dengan masuknya dana dari hasil efisiensi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya dan juga tambahan dana dari manfaat bagi hasil penempatan BPIH di bank atau pun SUKUK/ SBN Syariah dan di berbagai investasi yang dianggap aman.

Menurut rilis MUI, sebelum hal tersebut dilakukan hendaknya BPKH melakukan konsultasi dengan berbagai pihak, baik dengan ormas Islam, khususnya dengan MUI, tokoh-tokoh ulama maupun dengan para ahli finansial. Melakukan kajian secara mendalam baik dari aspek finansial maupun dari aspek syariahnya. Karena hal ini menyangkut uang umat yang jumlahnya tidak sedikit.

"Jadi prinsip kehati-hatian harus benar-benar dijaga. Dalam kaidah fiqih disebutkan "prinsip mencegah kerusakan itu harus didahulukan dari pada membangun kemaslahatan," demikian MUI.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya