Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Perdagangan Enggartiasto Lukita mengakui keberadaan mafia pangan di Indonesia. Mereka melakukan berbagai jenis praktik yang merugikan petani, peternak, hingga masyarakat sebagai konsumen.
Enggar mengatakan para mafia pangan cenderung menghalalkan segala cara guna menarik keuntungan besar dalam waktu singkat. Praktik seperti menimbun bahan-bahan kebutuhan pokok dan melakukan kartelisasi menjadi cara-cara para mafia pangan berkerja guna mendongkrak harga agar memperoleh margin yang lebih besar.
"Dalam konteks pangan yang melakukan penimbunan, kartel, dan lainnya itu ada," ucap Enggar kepada Media Indonesia, Rabu (6/7).
Ia pun berpendapat praktik kecurangan seperti itu tidak bisa terus dibiarkan karena merugikan petani, peternak, dan produsen pangan, khususnya industri kecil dan menengah (IKM). Pun, mafia pangan yang kerap membuat harga kebutuhan pokok tinggi sangat membebani masyarakat.
"Untuk itu diperlukan keberanian, ketegasan tanpa pandang bulu. Di sini letak peran Polri melalui Satgas Pangan yang bekerja sama dengan Kemendag dan Kementan," ujarnya.
Karena itu, Enggar berharap Satgas Pangan yang masih terus berjalan bisa melanjutkan tugasnya dengan mengawasi peredaran bahan pokok. Menurutnya, Kemendag yang juga mengawasi seluruh mata rantai distribusi pangan akan bekerja sama dengan Polri guna meminimalisir parktik-praktik curang tersebut.
"Kita akan terus kerja sama dan tegas dalam menengakkan aturan," imbuh Enggar.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan masa tugas Satgas Pangan akan tetap berlanjut meski Ramadan dan Lebaran telah berlalu. Satgas Pangan akan lebih fokus untuk menjaga kestabilan harga beras.
Tito menyebutkan Satgas Pangan yang dibentuk pada 3 Mei lalu untuk menstabilkan harga pangan menjelang bulan suci Ramadan dan Lebaran 2017 telah menangani 212 kasus. Sebanyak 105 kasus di antaranya berhubungan dengan bahan pokok dan sisanya terkait dengan bahan nonpokok. Kasus yang berhubungan dengan bahan pokok, meliputi penindakan terhadap penimbunan bawang putih, cabai, dan beras. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved