Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

MNC Group Disinyalir Langgar UU Ketenagakerjaan

Andhika Prasetyo
05/7/2017 14:58
MNC Group Disinyalir Langgar UU Ketenagakerjaan
(Ist)

PT MEDIA Nusantara Citra Mas, PT Media Nusantara Informasi dan PT Media Nusantara Informasi G (MNIG) yang notabene berada di bawah naungan MNC Group disinyalir melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan setelah melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap para pegawainya.

"Kalau pemutusan hubungan kerja kan diatur di pasal 161 UU Ketenagakerjaan. Di situ jelas bahwa pihak yang diputus hubungan kerja harus terlebih dulu mendapatkan surat peringatan pertama, kedua, ketiga.

Ada aturan mainnya. Tetapi kalau pengakuan teman-teman pekerja, mereka di-PHK langsung. Surat dikirim ke rumah masing-masing. Harusnya sesuai prosedur. Ini tidak sesuai prosedur," ujar Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) John Daniel Saragih usai menemui Aliansi Jurnalis Independen, Federasi Serikat Pekerja Media Independen dan perwakilan pekerja MNC Group yang diberhentikan di Kantornya, Jakarta, Rabu (5/7).

Selain terkait pemutusan hubungan kerja, John mengungkapkan pihak MNC Group juga memberikan nilai pesangon yang tidak sesuai prosedur kepada para pekerja yang diberhentikan secara sepihak.

Sedianya, Kemenaker telah mengirimkan undangan kepada perusahaan yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo itu namun tidak ada perwakilan yang muncul hingga waktu yang ditetapkan.

"Pihak perusahaan sudah kami undang tetapi tidak hadir. Saya tidak tahu apa sudah sampai undangannya. Yang pasti dua hari sebelumnya sudah kami sampaikan," tuturnya.

Kemenaker pun kembali menjadwalkan pertemuan dengan seluruh pihak terkait, termasuk anak perusahaan MNC Group untuk melakukan perundingan pada Senin (10/7) pekan depan.

"Ini untuk mengetahui alasan dari pihak manajemen. Kami undang untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat. Kalau bisa jangan terjadi PHK karena di UU Ketenagakerjaan begitu, mencegah PHK," paparnya.

Namun, jika pihak perusahaan tidak kunjung datang untuk memberikan penjelasa pada Senin mendatang, langkah hukum siap ditempuh. "Ya kita proses sesuai dengan data-data yang ada. Dibawa ke jalur hukum," tegasnya.

Adapun, Gilbert, Asisten Redaktur Genie, tabloid yang berada di bawah PT MNIG mengatakan PHK dilakukan dengan langkah yang tidak manusiawi.

"Surat PHK sepihak dikirim melalui JNE ke rumah. Itu H-3 Lebaran. Menurut kami itu sangat tidak profesional. Karena kalau kami dipecat, harus ada persetujuan antara saya dan perusahaan. Ini tidak. Hanya perusahaan saja yang tanda tangan," terangnya.

Ia menyebutkan terdapat sekitar 100 orang yang bekerja di PT MNIG. Adapun, yang diberhentikan sepihak sebanyak 42 pekerja.

"Lainnya ada yang dimutasi. Ada juga yang masih kontrak. Sisanya kami ini yang terakhir, ada 42, yang masa kerjanya paling sedikit lima tahun dan sudah menjadi karyawan tetap," tuturnya.

Ia menganggap langkah yang diambil perusahaan merupakan upaya untuk menggantung status para pekerja yang sudah memiliki waktu kerja yang lama.

"Kalau alasan mereka melakukan PHK karena perusahaan bangkrut, kan harus ada yang mengesahkan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tetapi status perusahaan ini belum tuutp karena ada satu produk yang tidak dimatikan, Just for Kids. Genie dan Mom and Kiddie dimatikan. Satu masih hidup," jelasnya.

Kalau alasannya efisiensi, sambung Gilbert, perusahaan harus membayar dua kali lipat mengingat status karyawan yang sudah tetap dan masa kerja yang sudah lama.

"Maka itu opsi mereka. Jalan tengahnya ya menggantung kami dengan mengeluarkan surat sepihak ini," papar pria yang sudah mengabdi di PT MNIG selama 12 tahun itu.

Terkait pesangon, ia mengungkapkan perusahaan tidak memberikan nilai yang sesuai dengan masa kerja yang telah ditempuh.

"Mereka sempat menawarkan apa ya namanya, mungkin mereka anggap pesangon, tapi diistilahkan dengan nama tali kasih. Dengan masa kerja saya yang sudah 12 tahun hanya ditawarkan Rp16 juta sekian. Saat saya tanya angka ini keluar dari mana, mereka jawab kebijakan manajemen. Buat saya itu tidak masuk akal," ucapnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik