Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
PERWAKILAN karyawan MNC (Media Nusantara Citra) didampingi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), FSPMI, dan LBH Pers mendatangi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menyampaikan kondisi sebenarnya terkait PHK massal sepihak di perusahaan tempat mereka bekerja. Mereka menolak PHK yang dilakukan secara sepihak oleh MNC dan menuntut diberikannya hak-hak karyawan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Kita diundang sama Kemenaker, untuk kasih masukan terkait pemutusan kerja massal sepihak dari MNC, data yang masuk ke kita ada 300 pekerja yang di-PHK," kata Sasmito perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (5/7).
Menurut Sasmito, kedatangan juga untuk menolak PHK massal sepihak oleh MNC dengan tidak memberikan hak para karyawan yang diputus kerja. "Kami menolak PHK tersebut, karena itu terjadi secara sepihak, dari pihak MNC harus memberikan hak-hak karyawan, gaji dan sebagainya," katanya.
Jika memang harus di-PHK, sambung Sasmito, karyawan harus diberikan pesangon sesuai undang-undang ketenagakerjaan. Misal, kalau yang berstatus kontrak memang tidak tercantum di UU kita akan lihat sisa masa kerjanya berapa bulan dan pihak MNC harus membayar sisa masa kerja itu.
PHK massal yang dilakukan perusahaan milik Hary Tanoe Soedibjo atau biasa dipanggil HT yang sekaligus ketua umum Partai Perindo tersebut, dilakukan setelah Manajemen Koran Sindo yang bernaung di bawah PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) menutup sejumlah biro daerah.
Biro-biro daerah tersebut di antaranya Koran Sindo Biro Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jawa Tengah/Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.
Selain itu, masih di bawah holding MNC Group, PT Media Nusantara Informasi Genie (PT MNIG) yang menaungi penerbitan Tabloid Genie dan Tabloid Mom and Kiddie, juga berhenti beroperasi per Juli 2017. Sedikitnya dari total hampir 100 karyawan, sebanyak 42 orang karyawan diputus hubungan kerjanya secara sepihak.
Ada pula pemutusan kontrak kerja yang dialami sebanyak 90 orang karyawan MNC Channel. Juga, 8 orang karyawan media InewsTV beberapa waktu lalu juga mengalami PHK dan sampai saat ini kasusnya masih bergulir di Sudin Nakertrans Jakarta Pusat.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved