Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

Tarif Baru, Pelanggan Taksi Online Berkurang Hingga 20 Persen

Dwi Apriani
05/7/2017 10:38
Tarif Baru, Pelanggan Taksi Online Berkurang Hingga 20 Persen
(Dok. MI/Galih Pradipta)

KEBIJAKAN pemerintah pusat terkait dengan tarif taksi online yang mulai berlaku pada 1 Juli tahun ini diakui telah menggerus pelanggan hingga 20 persen.

Salah satu pengemudi taksi online, Ryansyah mengaku menerima apapun keputusan yang telah dibuat pemerintah, bahkan terkait dengan tarif yang cukup berbeda jauh dibanding sebelumnya. Ia menyadari berkemungkinan setelah adanya penerapan tarif baru ini maka penumpang yang menggunakan jasa taksi online itu akan berkurang.

"Kalau berkurang pasti. Berkemungkinan sekitar 10-20 persen. Tentunya pemasukan kami akan berkurang juga," kata dia. Saat ini, Ryansyah, sudah merasakan ada penurunan pengguna jasa taksi online miliknya. "Biasanya sekitar 14-17 pelanggan per harinya. Kini hanya sekitar 10-13 pelanggan," jelasnya.

Namun secara pribadi, Ryan memandang kebijakan dari pemerintah pusat ini adalah keputusan final yang sudah difikirkan sebaik-baiknya. Hanya saja, imbuhnya, pemerintah tidak menambah beban pengemudi taksi online dalam hal kepengurusan KIR.

"Kami masih berharap dikaji ulang yakni sistem KIR karena mobil yang digunakan taksi online ini mobil pribadi bukan mobil umum," kata Ryan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Nasrun Umar mengatakan pihaknya telah memberlakukan tarif atas dan bawah bagi taksi online. "Jika melanggar dari ketentuan tarif, maka kami bakal mencabut izin operasional taksi tersebut," tegas dia.

Nasrun menegaskan saat ini Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, yang mengatur mengenai tarif atas dan bawah taksi online telah diberlakukan per 1 Juli. Artinya taksi online harus mentaati aturan.

Menurutnya dalam mengawasi pemberlakuan tarif tersebut juga butuh dukungan masyarakat. "Jika memang ada yang melanggar maka laporkan kepada Dishub Sumsel. Kami sedang mempersiapkan posko dan hotline pengaduan jika memang ada yang ingin memberikan pengaduan," katanya.

Ia menegaskan taksi online harus segera mengurus izin. Karena pihaknya akan melakukan penertiban atau razia bagi taksi online yang melanggar.

"Setelah taksi online ini memiliki izin maka taksi tersebut resmi sesuai dengan aturan bahkan akan dilindungi hukum dalam operasionalnya," ujar Nasrun.

Terkait besaran tarif atas dan bawah sesuai dengan wilayah satu yang telah ditetapkan yakni tarif atas sebesar Rp6.000 per kilometer sedangkan tarif bawah yakni Rp3.500 per kilometer.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik