Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengunggu PT Modern Internasional Tbk (MDRN) untuk melaksanakan kewajiban memberikan keterbukaan informasi dalam waktu 2 kali hari kerja terhitung sejak pengumuman ditutupnya seluruh gerai ritel Seven Eleven.
“Saya kira dalam waktu dekat ya (keterbukaan informasi). Karena ini kan sudah jadi informasi publik, Sevel ditutup. Sesuai ketentuan harus ada keterbukaan informasi, mereka berkewajiban lapor, mengenai keputusan yang diambil terkait bisnisnya," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Nurhaida saat ditemui di Bank Indonesia, Senin (3/7).
Paling lambat, sesuai ketentuan, emiten harus melakukan keterbukaan informasi selambatnya dua hari kerja setelah pengumuman gerai ditutup. Adapun penutupan diumumkan pada 23 Juni 2017 lalu sebelum libur panjang Idul Fitri.
Oleh karena itu, OJK masih menunggu. Bila emiten tidak mematuhi ketentuan, OJK akan menyurati perusahan tersebut sebab OJK berhak mendapatkan laporan keterbukaan informasi.
"Diputuskan tutup 23 Juni, dan kemudian kami libur total 10 hari kalender sehingga belum ada pemberitahuan atau laporan ke OJK dari emiten. Sedangkan untuk kemungkinan delisting, tentu dilihat dari kondisi, karena bisa karena performance dan bisa keinginan perusahaan. Kita lihat dari laporan mereka nanti, 2 hari kerja sejak mereka memutuskan (tutup),” ujarnya.
Sementara itu Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan sebagai salah satu bank yang memberikan kredit ke perusahaan tersebut, dan mengalami kredit macet, pihaknya menunggu perusahaan ritel tersebut menjual aset.
“Biasanya kalau sudah kepailitan, mereka jadi jual aset. Kita sekarang masih ikuti proses bagaimana prosesnya. Pinjaman yang besar bukan di kami,” tukas Tiko. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved