Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Tarif Taksi Online Naik, Tetap Murah

Kisar Rajagukguk
03/7/2017 16:05
Tarif Taksi Online Naik, Tetap Murah
(ANTARA)

PEMERINTAH resmi menaikkan tarif taksi online. Namun, kenaikan tarif diyakini tidak akan berdampak serius bagi para pengemudi taksi online. Mereka tetap yakin jika pelanggan tidak akan beralih.

"Saya tetap optimis mas, sudah saya tanya juga mereka (pelanggan) tetap akan menggunakan taksi online," ujar Yudi driver Grabcar saat dimintai komentar, Senin (3/7).

Banyak faktor kenapa Yudi optimistis tarif baru ini tidak berdampak serius bagi konsumen. Pertama, kata dia, harga tetap di bawah harga taksi konvensional. Kedua, konsumen tetap bisa dengan mudah memanggil taxi online dari aplikasi.

"Harga kita masih di bawah, kendaran yang dipakai konsumen jelas lebih nyaman dibandingkan taksi konvensional," tegasnya.

Pengemudi taksi daring lainnya, Vidy, mengatakan dirinya yakin taksi online tidak akan tersaingi oleh taksi konvensional meski harga sudah dinaikan. Kata dia, konsumen akan tetap setia dengan taksi online.

"Paling sepi sesaat mas, nanti juga ramai lagi. Kami tidak takut dengan tarif baru ini," ujarnya.

Terpisah, perwakilan Uber Indonesia menyatakan pihaknya belum mendapatkan salinan Peraturan Dirjen terkait hal tersebut. Uber pun masih enggan membocorkan implementasi peraturan yang akan dikenakan kepada para mitra pengemudi dan pengguna jasa.

"Kami belum mendapatkan salinan Peraturan Dirjen terkait batasan biaya perjalanan sehingga belum dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang implementasinya," demikian keterangan yang diberikan Dian Safitri, Head of Communications Uber Indonesia.

Dian lebih lanjut menambahkan bahwa Uber akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait hal ini. "Kami berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan manfaat penuh model bisnis dan aplikasi berbagi tumpangan seperti Uber dapat dirasakan oleh pengguna dan mitra-pengemudi di Indonesia."

Sementara itu, Grab Indonesia memastikan akan mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah dan siap bekerja sama.

"Kami siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kepatuhan kami terhadap regulasi yang berlaku dan Grab berkomitmen untuk beroperasi dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku," kata Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata.

Seperti diketahui, pemerintah baru saja menetapkan tarif bawah untuk taksi daring di wilayah I sebesar Rp3.500 per kilometer (km), sedangkan batas atas Rp6.000 per km. Untuk tarif bawah wilayah II ditetapkan sebesar Rp3.700 dan batas atas Rp6.500 per km.

Wilayah I meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali, sementara wilayah II terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya