Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Ditolak DPR, Lelang Gula Rafinasi Banjir Dukungan

Jessica Sihite
19/6/2017 15:06
Ditolak DPR, Lelang Gula Rafinasi Banjir Dukungan
(Dok.MI/Angga Yuniar)

PELAKU usaha kecil menengah (UKM) sektor makanan-minuman (mamin) yang baru saja bakal mengecap manisnya gula, terancam malah menelan pil pahit. Pasalnya, DPR menolak mekanisme lelang gula kristal rafinasi (GKR) yang sudah diatur Kementerian Perdagangan melalui Permendag) 16/2017 tentang Perdagangan GKR melalui Pasar Lelang Komoditas.

Padahal menurut para pakar ekonomi, kebijakan itu patut didukung karena dinilai berpihak pada rakyat kecil. Peneliti Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP) UGM Evi Noor Afifah menduga pihak yang menolak kebijakan ini adalah pihak yang diuntungkan dengan sistem yang ada selama ini.

“Yang menolak (lelang gula) mungkin pelaku yang selama ini diuntungkan dengan sistem yang ada,” ujar Evi dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (19/6).

Senada, ekonom Bhima Yudhistira menilai kebijakan ini perlu didukung karena selama ini gula rafinasi impor kerap merembes ke pasar rakyat, sehingga merugikan petani tebu rakyat.

"Sistem yang baik tentu perlu didukung apalagi masalah rembesan gula rafinasi sdah menjadi masalah akut sejak lama. Kalau tata niaga gula tidak diperbaiki maka kerugian bagi petani kecil akan semakin besar. Banjir impor gula mengancam kedaulatan pangan” kata Bhima.

Adanya wacana penundaan lelang GKR pun disesali Ketua Koperasi Ritel Tambun Suyono. Ia mengatakan selama ini UKM sangat susah mendapat gula lewat sistem kontrak. Dia bersama anggotanya dapat merasakan tidak semua produsen gula rafinasi pro pada kebutuhan orang kecil.

Suyono meyakini produk UKM mamin akan lebih bersaing jika mendapat kepastian pasokan yang membuat harga produk UKM semakin kompetitif. ”Lelang ini cara yang bagus, transparan, dan harus didukung semua pihak. Kami pengusaha kecil sudah capai ditendang-tendang ke sana-sini oleh pabrik-pabrik mencari gula rafinasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir mengkritik isi Permendag No 16/2017. Alasannya, di dalam beleid tersebut diperbolehkan swasta menjadi penyelenggara lelang gula kristal rafinasi.

"Artinya lelang ini dikontrol swasta, tidak lagi sesuai dengan Keppres 57 tahun 2004, harusnya pemerintah kendalikan," kata Inas Nasrullah Zubir, Senin (5/6).

Inas meminta agar Kementerian Perdagangan bisa memberikannya kajian jika lelang yang diatur dalam Permendag itu bisa membuat harga gula rafinasi lebih murah. "Kami minta ditunda (penerapan Permendag), dikaji lagi. Penyelenggara (lelang) harus BUMN."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya