Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Batas Minimum Pelaporan Saldo Direvisi Jadi Rp1 Miliar

Cahya Mulyana
08/6/2017 09:25
Batas Minimum Pelaporan Saldo Direvisi Jadi Rp1 Miliar
(Ilustrasi)
PEMERINTAH meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak Rp 1 miliar dari semula Rp200 juta. Perubahan tersebut diputuskan setelah Kementerian Keuangan mempertimbangkan dan memperhatikan masukan masyarakat.

Revisi tersebut disampaikan oleh Kementerian Keuangan pada Rabu (7/6). Alasannya, masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan itu mencerminkan rasa keadilan.

Ketentuan batas minimum saldo wajib lapor tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Peraturan itu merupakan tindak lanjut penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Ketentuan hukum ini diperlukan karena Indonesia akan menghadapi era keterbukaan informasi keuangan untuk keperluan kerja sama perpajakan internasional (AEOI) yang siap diikuti oleh 140 negara di dunia.

Perubahan batas minimum saldo karena memperhatikan dan menunjukan keberpihakannya terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Termasuk memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.

Akibat perubahan keputusan tersebut jumlah rekening yang wajib dilaporkan sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini. Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mengatakan meminta masyarakat tidak resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta merta dikenakan pajak.

Pelaporan informasi keuangan bertujuan untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.

Pemerintah, ujarnya, menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada Ditjen Pajak. Bagi pegawai pajak yang membocorkan rahasia wajib pajak atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan, dikenakan sanksi pidana sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya