Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
HASIL survei Ombudsman RI tahun 2017 menyebutkan sebanyak 222 dari 541 jabatan komisaris BUMN dirangkap oleh pelaksana pelayananan publik yang notabene pejabat struktural pemerintah. Padahal, pasal 17 (a) UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik jelas memuat larangan rangkap jabatan bagi pelaksana.
Melihat data tersebut, Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Oce Madril secara tegas menyatakan rangkap jabatan komisaris oleh pejabat eselon 1,2, dan 3 di pemerintahan sudah dalam kondisi darurat.
"Ini sudah darurat dan dipastikan beban rangkap jabatan menjadikan pekerjaan tidak maksimal. Presiden mestinya bersikap. Ini momentum untuk reformasi birokrasi," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Rangkap Jabatan PNS dan Komisaris BUMN di Jakarta, Selasa (6/6).
Diungkapkan Ode, rangkap jabatan yang sejatinya sudah menjadi rahasia umum itu terjadi di kalangan para birokrat baik ditunjuk secara profesional maupun diberikan atas unsur kedekatan politik. Namun ironisnya dari segi aturan masih terdapat celah hukum.
Oleh karena, tegas Ode, regulasi yang mengatur perkara rangkap jabatan dalam hal ini UU Pelayanan Publik harus benar-benar ditegakkan. Di samping itu kebijakan lain seperti PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS juga seyogianya memuat masalah rangkap jabatan.
Senada, Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menyatakan bahwa persoalan rangkap jabatan sebenarnya bisa saja diatur dalam PP Manajemen PNS. Pada kenyataannya hingga kini belum ada aturan itu sehingga masih banyak PNS yang merangkap jabatan komisioner.
Masih berdasarkan data hasil survei Ombudsman tahun 2017, PNS paling banyak menjabat komisaris berasal dari lingkungan kementerian sebanyak 93 orang. Disusul perguruan tinggi (12), lembaga (8), pemda (5), TNI (5), Polri (1), dan Kejaksaan (1).
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai berpendapat rangkap jabatan berkorelasi terhadap pelayanan publik. Implikasinya, negara dengan pelayanan publik rendah cenderung memiliki tingkat korupsi yang tinggi.
Di Indonesia, tingkat kepatuhan pemerintah dalam memenuhi standar pelayanan publik masih rendah. Khusus pada tingkat kementerian, 44% berada di zona hijau (kepatuhan tinggi), 48% zona kuning (kepatuhan sedang), dan 8% di zona merah (kepatuhan rendah).
"Jadi dampaknya sangat luas sekali terutama tingkat kepatuhan dalam memenuhi standar pelayanan publik masih sangat jauh dari target RPJMN sebesar 80%," tandasnya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved