Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

715 Eksportir BCA Ikuti Sosialisasi Transaksi Swap Lindung Nilai

Micom
09/10/2018 06:30
715 Eksportir BCA Ikuti Sosialisasi Transaksi Swap Lindung Nilai
(Foto: BCA)

TERKAIT peraturan baru yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia, yaitu Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 20/18/PADG/2018 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengundang Bank Indonesia dalam serangkaian kegiatan sosialisasi terkait peraturan tersebut dengan nasabah eksportir. Setiap perwakilan Bank Indonesia maupun BCA secara rutin hadir memberikan pendampingan informasi yang optimal dan menyeluruh untuk perlindungan nasabah.

Hingga saat ini 715 nasabah eksportir BCA telah mengikuti sosialisasi transaksi swap lindung nilai. Hadir membuka kegiatan sosialisasi di Solo ialah Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Pribadi Santoso, Executive Vice President Treasury BCA Janto Havianto, Senior Vice President Treasury Marketing BCA Emmy Linawati. Acara ini dihadiri sekitar 145 nasabah eksportir dan pelaku usaha lainnya.

Sebelumnya, BCA telah melakukan serangkaian kegiatan serupa yang diadakan di Bandung diikuti 150 nasabah, Jakarta sebanyak 180 nasabah, dan Surabaya mencapai 240 nasabah. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan nasabah BCA termasuk eksportir dan pelaku usaha lainnya memahami peraturan baru BI tersebut.

Pada kesempatan terpisah, Senior Executive Vice President Treasury & International Banking BCA Branko Windoe menyambut baik dan menyampaikan dukungannya pada peraturan baru yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

"BCA senantiasa memenuhi kebutuhan nasabah akan informasi dan perkembangan terkini untuk mendukung kegiatan bisnis yang dijalankan oleh nasabah, termasuk dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan nasabah atas regulasi baru yang tentu berpengaruh kepada strategi bisnis nasabah. Selain itu dengan pemahaman yang baik, nasabah dapat melakukan lindung nilai atas kewajiban valas yang harus dipenuhinya dari risiko fluktuasi nilai tukar dan suku bunga,”urai  Branko.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya