Minggu 26 Maret 2023, 05:40 WIB

Velmariri Bambari : Membela Korban Kekerasan Seksual dari Penindasan Hukum Kampung

Nike Amelia Sari | Weekend
Velmariri Bambari : Membela Korban Kekerasan Seksual dari Penindasan Hukum Kampung

MI/SUMARYANTO BRONTO
Velmariri Bambari

 

MESKI kini negara kita telah memiliki perundang-undangan mengenai korban kekerasan seksual dan mengenai perlindungan anak, di sejumlah daerah hukum adat masih lebih diutamakan. Padahal, hukum adat kerap tidak membela hak korban dengan baik, bahkan bisa saja korban semakin dibuat menderita.

Hal itu yang membuat miris Velmariri Bambari. Ibu rumah tangga di Lembah Bada, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, akhirnya memutuskan menjadi relawan pendamping korban kekerasan seksual, termasuk anak-anak.

Menjadi bintang tamu Kick Andy episode Memburu Predator Seks yang tayang hari ini di Metro TV pukul 20.30 WIB, Velma menuturkan jika ia sebelum menjadi relawan, ia sehari-hari membantu suami bertani cokelat. Pada awal 2000, ia mengalami kecelakaan motor sehingga kemudian mencari kegiatan lain.

Kian banyaknya korban kekerasan seksual di kampungnya, menarik perhatiannya. Ia bergabung dalam tim RPPA (Ramah Perempuan dan Peduli Anak) di desanya.

"Saya relawan, saya melakukan pendampingan dengan perlindungan. Karena prinsip hidup saya, saya mempunyai fisik terbatas, tetapi saya bahagia ketika saya melakukan sesuatu untuk membahagiakan orang lain," katanya, dalam acara Kick Andy yang tayang Minggu (26/3).

Velma mulai mengikuti pelatihan untuk memperjuangkan hak anak. Ia belajar tentang advokasi korban, memberi pemahaman kepada orangtua korban bahwa kasus pelecehan dan perkosaan harus diperjuangkan, hingga komunikasi saat menghadapi pelaku pelecehan seksual. Sejak 2018, Velma menjadi aktivis perlindungan perempuan di desanya. Bergabung dalam Institut Mosintuwu, sebuah organisasi nirlaba di Poso, Sulawesi Tengah.

Velma pernah menjumpai kasus pelecehan seksual anak usia 4 dan 9 tahun dengan pelaku yang sama beberapa kali. Ironisnya, bukan hanya pelaku, tetapi korban juga dikenai sanksi adat yang bernama 'cuci kampung'.

Di mata hukum adat, semua yang terkait dianggap telah mengotori nilai-nilai adat yang dijunjung tinggi masyarakat setempat.

Untuk membayar denda adat, orangtua anak tersebut harus menjual tanah keluarga. Di sisi lain, pelaku masih dapat berkeliaran karena tidak mendapat efek jera.

"Kalau diurus di hukum adat, ada istilahnya denda ‘cuci kampung’ karena dianggap peristiwa itu merupakan aib bagi desa. Kalau konsekuensinya berupa uang, korban dan pelaku kena denda. Kalau sekarang Rp2,5 juta," kata Velma.

Ia mengatakan sesungguhnya mulai 2016, aturan adat juga sudah menyebut jika kasus pelecehan seksual harus diserahkan pada hukum positif. Namun, kenyataannya, denda ‘cuci kampung’ masih kerap diberlakukan.

Ia pun berupaya membujuk para anggota majelis adat untuk menghapus denda 'cuci kampung' yang dijatuhkan pada keluarga korban kekerasan seksual. Aksi Velma sesungguhnya berisiko besar, tetapi ia tidak gentar.

Pendampingan

Kini, sudah lima tahun Velma mendampingi anak-anak korban pelecehan seksual. Saat ini ada sembilan anak yang telah ia dampingi, dan 12 pelaku telah dipenjara.

Mengunjungi pelaku pun Velma lakukan, ia meminta izin untuk mengunjungi pelaku di sel tahanan. Rata-rata pelaku mendapat vonis 7 hingga 13 tahun penjara. Sebagai satu-satunya yang dipercaya mendampingi korban, Velma selalu menjadi orang pertama yang dihubungi kepolisian setiap kasus kekerasan seksual ini dilaporkan.

Velma menuturkan sejumlah anak yang berusia di bawah 13 tahun masih mengalami trauma mental dan fisik hingga kini. Mereka masih ada yang mengalami sakit saat buang air, pendarahan, dan sempat takut dengan laki-laki.

Sebab itu, beberapa anak harus didampingi cukup lama proses pemulihannya.

"Dari 9 anak yang saya dampingi, ada 2 anak yang sangat lama pemulihannya. Itu membutuhkan saya karena mereka terbuka kepada saya seperti saat pertama kali saya mendampingi sampai saat ini saya masih mengunjungi mereka," tuturnya.

Sejauh ini Velma mendapat dukungan penuh dari suami dan keluarganya. Selama melakukan pendampingan, Velma sering berkendara sendiri jika medan yang ia tempuh dapat ia lalui sendiri. Velma melakukan pendampingan ke desa-desa dengan jarak 5-9 kilometer. Velma mengatakan semua tindakannya tidak dibayar sama sekali. "Terus terang tidak dibayar," pungkasnya. (M-1)

Baca Juga

MI/ Fathurrozak

Menikmati Libur Panjang di Kisah Kopi Volume 3 Mal Lippo Kemang

👤Fathurrozak 🕔Jumat 02 Juni 2023, 16:25 WIB
Lebih dari 40 tenan meramaikan gelaran Kisah Kopi Volume 3 di mal Lippo Kemang, Jakarta...
AFP Manhattan DA Office

New York, jadi Pusat Perdagangan Benda Seni Ilegal

👤Adiyanto 🕔Jumat 02 Juni 2023, 10:01 WIB
Benda-benda yang disita itu antara lain, patung gajah batu kapur dari Timur Tengah kuno hingga sebuah patung abad ketujuh dari...
Ben Stansall / AFP

London Design Biennale Mendorong Kolaborasi para Desainer

👤Adiyanto 🕔Jumat 02 Juni 2023, 07:00 WIB
Sejumlah karya dari lebih dari 40 peserta akan dipajang di Somerset House, London, hingga 25...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya