Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
BERDASARKAN data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2018 terdapat 1 dari 4 anak perempuan di Indonesia yang menikah sebelum berusia 18 tahun. Banyaknya kasus pernikahan usia anak membuat gadis muda asal Desa Kediri, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Suci Apriani ikut merasa prihatin.
Suci ini turun langsung ke lapangan untuk upaya mencegah kasus pernikahan usia anak. Awalnya lewat demonstrasi, tetapi berkembang menjadi mediasi yang melibatkan pihak-pihak terkait di antaranya calon pengantin anak, orangtua, ketua adat, hingga tokoh agama desa.
Hadir di Kick Andy, suci mengaku awalnya tidak merasakan hal aneh ketika ada seorang anak dibawah usia 18 tahun menikah. Pandangan berubah setelah mengikuti sebuah kegiatan yang diadakan Yayasan Plan International Indonesia dalam aliansi Yes I Do. Mereka mengajak perangkat desa membentuk Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD) pada 2017. Suci pun tertarik untuk bergabung karena program yang dilakukan melibatkan anak perempuan.
Selama menjabat sebagai ketua KPAD, ia berhasil menggagalkan ratusan pernikahan usia anak di desanya dan desa lainnya. "KPAD ialah kelompok perlindungan anak desa, tapi memang kita isinya orang dewasa dan semua unsur di masyarakat. Tujuannya memberikan hak-hak anak. Banyak program terkait dengan isu perlindungan anak, isu yang saya bawa bukan hanya isu pernikahan usia anak, melainkan juga isu kekerasan, putus sekolah, dan lain sebagainya," papar Suci.
Suci menuturkan pernah bertemu anak berusia sekitar 13 tahun, tetapi sudah menikah dan mempunyai anak. Teman-temannya di madrasah (SMP) juga banyak menikah di usia anak. Bahkan, kakak laki-lakinya menikahi seorang anak perempuan usia 15 tahun yang kemudian bercerai.
Lebih lanjut, Suci mengungkapkan faktor-faktor pemicu terjadinya pernikahan anak yang paling sering ditemukannya ialah menyangkut ekonomi dan tradisi. Selain itu juga karena sudah terjadi kehamilan dan ada pula karena keinginan orangtua untuk memiliki mantu orang yang telah menjadi tokoh besar.
"Kalau menikah di usia anak yang katanya mengurangi beban, menambah beban lagi sebenarnya, jadi memang ini lingkaran yang enggak ada bahagia-bahagianya. Lingkaran kemiskinan yang anggapannya bahwa ketika menikah nanti anaknya bisa menambah keuangan, orangtua melepas beban, eh malah nambah cucu nambah anak yang dikembalikan lagi ke orangtua,” lanjutnya.
Dampak pernikahan di usia anak, di antaranya perceraian, putusnya pendidikan atau karier, KDRT, meninggal karena belum siapnya tubuh untuk melahirkan, kemiskinan, dan stres lantaran kondisi emosional yang belum matang.
Selain upaya pencegahan pernikahan usia anak, Suci juga memberi pendampingan anak-anak yang tidak dapat dicegah untuk menikah. Itu agar mereka juga mendapatkan hak-hak mereka. (*/M-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved