Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PERISTIWA ratusan warga negara asing yang berasal dari beberapa negara, seperti Afghanistan, Pakistan, Suriah, dan Sudan yang mengokupasi jalur pedestrian di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, menjadi pemberitaan hangat belakangan ini. Beberapa media dalam jejaring pun menampilkan judul antara lain ‘Minta Kepastian Hunian, Pengungsi Bertahan di Trotoar Kebon Sirih’ dan ‘Pencari Suaka tak Mau Pindah dari Trotoar Kebon Sirih’.
Dari dua contoh judul senada di atas, ada dua sebutan berbeda yang disematkan kepada mereka, yaitu ‘pencari suaka’ dan ‘pengungsi’ (tentu dalam hal ini yang dimaksud ialah ‘pengungsi internasional’).
Manakah sebutan yang tepat buat orang-orang yang memilih hengkang dari negara mereka dengan berbagai alasan tersebut?
Sering kali terminologi mengenai ‘pencari suaka’ dan ‘pengungsi’ ini menimbulkan kebingungan. Menurut UNHCR, pencari suaka ialah orang-orang yang menyebut dirinya sebagai pengungsi, tetapi permintaan mereka atas perlindungan belum selesai dipertimbangkan. Seorang pencari suaka yang meminta perlindungan akan dievaluasi melalui prosedur penentuan status ‘pengungsi’, yang dimulai sejak tahap pendaftaran atau registrasi pencari suaka. Setelah melalui proses di UNHCR, akan lahir alasan–alasan yang melatarbelakangi keputusan apakah status ‘pengungsi’ dapat diberikan atau ditolak.
Berdasarkan penjelasan di atas, sebenarnya status mereka ialah ‘pencari suaka’, belum dikategorikan sebagai ‘pengungsi’ karena harus memenuhi dulu syarat-syarat yang ditentukan oleh UNHCR.
Terkait dengan dua contoh di atas, tentu judul ‘Pencari Suaka tak Mau Pindah dari Trotoar Kebon Sirih’ yang lebih tepat.
Selain ‘pencari suaka’ dan ‘pegungsi’, ada pula istilah lain yang terkait dengan mereka yang bermigrasi, yaitu migran dan imigran.
Suatu ketika saya pernah membaca teks sebuah foto di beberapa media daring tentang orang-orang yang tenggelam di laut dalam perjalanan dari tanah kelahiran menuju sebuah negara tujuan. Bunyi teks foto itu ialah ‘Ratusan imigran terlihat panik saat posisi badan kapal mulai miring sebelum akhirnya tenggelam di laut’. Untuk foto yang sama, di media lain, teks fotonya ialah ‘Ratusan migran dilaporkan tenggelam pada 8 April lalu’.
Ada dua sebutan dalam foto yang sama itu, migran dan imigran. Pembaca tentu bingung, dalam konteks itu, yang benar sebutan migran atau imigran.
Seperti dikutip dari laman BBC, dosen senior di Pusat Migrasi di Universitas Sussex, Inggris, Charlotte Taylor, menyebutkan perbedaan antara migran dan imigran. Menurut Taylor, migran ialah istilah untuk menggambarkan seseorang yang pindah dari satu negara ke negara lain untuk mencari kehidupan yang lebih baik. Mereka yang disebut migran tidak tinggal di negara tujuan secara permanen. Misalnya, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri lazim disebut pekerja/buruh migran. Para pekerja migran ini, setelah kontrak kerja mereka di suatu negara berakhir, akan kembali ke Tanah Air.
Imigran memiliki kemiripan dengan migran. Bedanya, imigran pergi ke suatu negara untuk tinggal secara permanen. Terlepas dari alasan perpindahan mereka, imigran dibagi menjadi dua, yakni imigran legal dan ilegal. Hal ini terkait dengan proses perizinan dan dokumen kepindahan mereka.
Dari penjelasan itu, menurut saya, teks foto ‘Ratusan migran dilaporkan tenggelam pada 8 April lalu’ lebih tepat karena mereka baru dalam proses bermigrasi, belum menjadi imigran, baik legal maupun ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved