Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pasar Properti Siap Lepas Landas

Iqbal Musyaffa
16/9/2016 02:40
Pasar Properti Siap Lepas Landas
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

GAIRAH bisnis properti pada akhir Agustus hingga September ini mulai terasa. Sejumlah pengembang marak meluncurkan produk baru mereka. Padahal, sejak 2014 (pemilu) hingga akhir semester I 2016, bisnis pengembang mengalami pelambatan. "Beberapa instrumen kebijakan, seperti amnesti pajak, pemangkasan tarif PPh (pajak penghasilan), dan paket-paket kebijakan lain, saya rasa kembali menggairahkan pasar properti," kata Wakil Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL) Indra Widjaja Antono kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (14/9). Indra berpendapat bahwa pertumbuhan pasar properti baru dapat terlihat di kuartal IV atau akhir tahun, karena masih membutuhkan waktu untuk penyesuaian. "Pasar properti untuk segmen menengah ke bawah menggeliat karena banyaknya insentif dan kemudahan yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Namun, segmen menengah ke atas masih mengalami masa sulit," ujarnya.

Karena itu, kata Indra, APL melakukan kombinasi dalam memasarkan produk properti. Salah satu produk APL yang menyasar pasar menengah bawah ialah Podomoro Golf View di Cimanggis yang akan menawarkan 25 tower rumah susun milik dengan total 37 ribu unit. "Kami melihat kondisi pasar dan juga ingin membantu pemerintah mengurangi backlog perumahan dengan membangun rusunami di Cimanggis sebanyak 25 tower dengan total 37 ribu unit." Wakil Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Bidang Komunikasi Theresia Rustandi menilai langkah pemerintah untuk menggairahkan sektor properti sudah tepat, ditambah lagi dengan pemangkasan tarif PPh atas penjualan tanah dan properti. "REI sangat mengapresiasi pemerintah mengeluarkan kebijakan ini. Kami harapkan pasar bisa kembali bergairah," ujarnya. Theresia menambahkan, adanya pemangkasan PPH atas penjualan tanah dan properti tidak lantas bisa langsung berpengaruh pada penurunan harga jual properti. "Tidak bisa langsung berpengaruh terhadap harga jual properti karena harga jual terdiri dari berbagai unsur yang dinamis dan berkaitan. Yang satu turun, tapi unsur lainnya bisa naik, begitu pun sebaliknya," urai Theresia.

Kebijakan pemerintah
Sejumlah kebijakan pemerintah yang membuat 'moncer' bisnis properti ialah Paket Kebijakan ke-13 terkait dengan penyederhanaan perizinan untuk pembangunan perumahan subsidi, pelonggaran LTV, bantuan uang muka untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dan penetapan suku bunga untuk rumah subsidi sebesar 5% selama 25 tahun. Yang terbaru, Peraturan Pemerintah No 36/2016, tentang pemangkasan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan properti yang diundangkan pada 8 Agustus 2016 dan berlaku sejak 8 September 2016, dari 5% menjadi 2,5%. Selain itu, PPh bagi pengalihan hak atas tanah atau bangunan rumah sederhana atau rumah susun sederhana menjadi hanya 1% dari nilai penjualan. Tarif tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, kecuali bagi wajib pajak badan yang melakukan pengalihan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha.

Country Manager Rumah.com Wasudewan mengatakan peningkatan permintaan perumahan pada kuartal IV mendatang terjadi untuk dua kategori konsumen properti. Kedua kategori yang dimaksudnya, kategori pertama yang merupakan masyarakat yang mencari rumah untuk ditempati dan merupakan rumah pertama dengan kisaran harga di bawah Rp1 miliar. Sementara itu, kategori kedua ialah konsumen yang menjadikan properti sebagai investasi. "Pertumbuhannya masih belum bisa diperkirakan. Kita masih mengkaji untuk pertumbuhan di kuartal III. Namun, yang pasti pasar properti akan tumbuh."
(S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya