Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Aplikasi Bursa Hukum Sediakan Berbagai Jasa Hukum bagi Masyarakat

Mediaindonesia.com
30/12/2021 08:10
Aplikasi Bursa Hukum Sediakan Berbagai Jasa Hukum bagi Masyarakat
Keamanan transaksi antara penerima dan pembeli jasa terjamin karena menggunakan sistem pembayaran pihak ketiga lewat fintech berlisensi.(DOK Pribadi.)

PLATFORM jasa hukum, Bursa Hukum, meluncurkan aplikasi pada Minggu (26/12/2021) di kantornya, Cinere, Jakarta. Aplikasi Bursa Hukum merupakan legal services marketplace dengan jangkauan nasional, layanan yang tersedia mencakup konsultasi advokat-advokat dari seluruh Indonesia, serta berbagai kebutuhan jasa hukum dan perizinan lain.

Try Januar Putra selaku Founder Bursa Hukum mengatakan aplikasi ini satu-satunya legal services marketplace yang memiliki ekosistem yang sangat luas. Layanan yang tersedia pun tidak hanya terbatas pada jasa hukum termasuk pendampingan pengacara, tetapi juga terkait lain. "Saat ini, kami juga telah melakukan rancangan inovasi dan pengembangan aplikasi yang sedang dalam proses," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/12).

Dia mengungkapkan bahwa konsep Bursa Hukum awalnya dirancang di Pennsylvania, Amerika Serikat, pada 2019 dan dilakukan soft launching pada 2020. Konsep yang dirancang merupakan perpaduan praktik industri hukum di yurisdiksi (negara) Amerika dan Inggris. Maklum, kedua founder dan co-founder Bursa Hukum juga pernah menyelesaikan pendidikan master di bidang hukum di kedua negara tersebut, sehingga sangat mungkin untuk diterapkan di berbagai negara. "Rancangan awalnya akan saya eksekusi untuk di AS. Karena pandemi covid-19, saya terpikir untuk melihat potensinya di Indonesia. Ternyata memang market-nya sangat luas dan belum ada yang menerapkan konsep serupa dengan ini, akhirnya saya memutuskan untuk merealisasikannya di Indonesia," katanya.

Untuk menggunakan jasa konsultasi advokat melalui aplikasi Bursa Hukum, tersedia berbagai profil advokat dari seluruh Indonesia yang dapat dipilih oleh pengguna. Negosiasi pun nanti dilakukan tanpa perantara. Penerima dan pemberi jasa bisa bernegosiasi secara langsung melalui aplikasi Bursa Hukum. "Di antara masyarakat Indonesia, masih banyak orang yang belum mengenal jasa layanan hukum secara keseluruhan. Umumnya, mereka akan mengasosisasikan layanan hukum dengan jasa advokat dan perizinan. Padahal banyak lagi yang lain. Belum lagi dalam hal advokat sering kali diidentikkan dengan kasus besar dan mahal. Padahal, legal services diperlukan oleh pribadi maupun korporasi untuk berbagai keperluan," tutur Dholley Dwi Jatmiko selaku Chief of Brand and Communication Officer Bursa Hukum.

Bursa Hukum sebagai marketplace, lanjutnya, akan mengedukasi masyarakat mengenai layanan jasa hukum secara luas dan membantu seluruh lapisan masyarakat untuk memiliki akses tanpa batas ke berbagai legal experts dan legal services yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Keamanan transaksi kerja sama antara penerima dan pembeli jasa pun terjamin karena menggunakan sistem pembayaran pihak ketiga melalui financial technology yang berlisensi. "Jaminan kenyamanan bertransaksi melalui aplikasi Bursa Hukum terletak pada akuntabilitasnya. Dengan sistem deposit antara lawyer dan user, penerima bisa yakin akan mendapatkan jasa sesuai yang dibutuhkan serta imbal balik yang disetujui di depan," imbuh Bernad William selaku Chief of Financial Officer Bursa Hukum.

Welliam Partono selaku Chief of Operational Officer Bursa Hukum menjelaskan bahwa pihaknya menghadirkan suatu terobosan dengan menyediakan marketplace di bidang jasa hukum dengan fitur Ruang Penawaran sesuai dengan bujet dari penerima jasa hukum dan fitur Money Back Guarantee untuk menjaga kepentingan dari penerima jasa. Bursa Hukum memperoleh seluruh perizinan yang dibutuhkan dalam menjalankan kegiatan usahanya termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. 

Co-founder/Chief of Legal Officer Bursa Hukum Jeffri Santoso menyatakan bahwa marketplace ini merupakan wadah untuk mempertemukan klien dan advokat/pengacara serta penyedia jasa terkait lain sesuai kepentingan dan kebutuhan masing-masing. "Bisa dipastikan bahwa Bursa Hukum bukanlah wadah bagi para advokat/pengacara untuk beriklan dalam mencari klien karena hal tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Bursa Hukum juga tidak mencantumkan tarif advokat/pengacara karena hal tersebut haruslah berdasarkan kesepakatan masing-masing antara klien dan advokat," pungkas Jeffri.

Baca juga: Mobile Application Burst-B Dukung Keselamatan Penghuni Bangunan Fasilitas Umum

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait Bursa Hukum dan berbagai jasa yang disediakannya, masyarakat dapat mengunjungi situs web www.bursahukum.co.id. Bursa Hukum juga memiliki akun media sosial Instagram @bursahukum.co.id agar masyarakat bisa mendapatkan edukasi tentang segala sesuatu terkait aturan hukum dan norma. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya