Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Bahaya Narkoba,Perketat Pengawasan terhadap Anak-Anak

Sukanta
19/4/2016 01:15
Bahaya Narkoba,Perketat Pengawasan terhadap Anak-Anak
(ANTARA/Dedhez Anggara)

SAAT ini, penyebaran narkoba rasanya makin sulit dicegah.

Hampir separuh penduduk dunia dapat dengan mudah memperoleh barang haram tersebut.

Pengedar narkoba mencari mangsa di sekolah, diskotek, tempat pelacuran, dan tempat anak-anak muda berkumpul.

Tentu saja hal itu membuat para orangtua, ormas, dan pemerintah makin khawatir dengan penyebaran narkoba yang begitu merajarela.

Di Cirebon, kota tempat saya tinggal, penyebaran narkoba kian tak terbendung.

Tragedi yang terjadi beberapa waktu lalu menunjukkan betapa lemahnya benteng pertahanan masyarakat Cirebon.

Kurang lebih 12 kg sabu masuk ke wilayah santri tersebut.

Sebagai warga Cirebon, saya sangat khawatir.

Apalagi Cirebon terkenal dengan sebutan Kota Pendidikan.

Namun, ternyata kondisi saat ini telah berubah.

Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba), dan dilindungi secara fisik maupun mental.

Namun, realita saat ini bertentangan dengan kesepakatan itu.

Anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup).

Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, dan ekstasi (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).

Berdasarkan data BNN, kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga 2007 berjumlah 12.305.

Data itu begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak), penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam.

Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok.

Tidak jarang para pengedar narkoba menaburkan zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke lintingan tembakau.

Kondisi itu mengingatkan kita bahwa perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum efektif, termasuk di Kota Cirebon yang disebut Kota Wali.

Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak No 23/2002 dalam Pasal 20 sudah menyatakan bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, saya berharap upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar di Cirebon dilakukan bersama-sama.

Orangtua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak.

Bila melihat anak-anak berkumpul dan menggunakan rokok, atau lintingan rokok, sebaiknya masyarakat sekitar langsung melapor kepada pihak berwajib.

Anak-anak di lingkungan sekitar kita harus kita jaga bersama.

Jangan biarkan mereka lalai dan meninggalkan sekolah mereka.

Anak-anak yang berseragam sekolah berkeliaran harus ditegur dan dilaporkan kepada pihak berwajib.

Selain itu, BNN harus terus memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba di sekolah-sekolah.

Tentunya BNN juga melakukan razia mendadak secara rutin.

Orangtua juga harus terus memperhatikan dan memberikan kasih sayang kepada anak-anak.

Pihak sekolah juga harus mengawasi siswa-siswanya dengan ketat, karena penyebaran narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah.

Yang tidak kalah pentingnya ialah pendidikan moral dan agama.

Sukanta
Mahasiswa Tinggal di Cirebon



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik