Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Semua Pihak Harus Bersinergi Cegah Penyalahgunaan Obat

Muhammad Dzaky Akbar Bogor, Jawa Barat
25/9/2017 08:41
Semua Pihak Harus Bersinergi Cegah Penyalahgunaan Obat
(MI/ARYA MANGGALA)

PEREDARAN gelap obat berkandungan keras di tengah masyarakat telah berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan.

Peredaran obat secara ilegal sangat rawan untuk disalahgunakan dan membahayakan nyawa pemakainya. Hal yang lebih mencemaskan lagi, anak-anak ialah sasaran utama peredaran ilegal obat tersebut.

Hal ini terjadi karena anak di bawah umur masih sangat mudah terpengaruh lingkungannya dan memiliki keingintahuan yang besar terhadap hal baru.

Sebagai contoh, 66 dari 76 orang korban obat PCC yang terjadi di Kendari ialah anak di bawah umur.

Di berbagai negara di dunia, para pengguna narkoba juga telah banyak yang beralih menggunakan obat berkandungan keras.

Harga obat yang jauh lebih murah jika dibandingkan dengan harga narkoba dan kemudahan dalam mendapatkan obat tersebut menjadi alasan beralihnya pengguna narkoba ke obat berkandungan keras.

Jika kita cermati peredaran obat PCC yang tergolong obat keras seharusnya sangat sulit untuk didapat masyarakat umum.

Namun, fakta yang terjadi di lapangan, obat ini dapat dengan mudah diperoleh masyarakat.

Harga obat PCC yang murah hanya seharga Rp20 ribu-Rp25 ribu per 20 biji menjadikan obat ini dapat dibeli anak di bawah umur.

Hal ini ditengarai sengaja dilakukan oleh sindikat pengedar obat terlarang untuk menggaet pasar anak di bawah umur.

Meski harga obat PCC ini sangat murah, tetapi efek yang ditimbulkan sangat mengerikan.

Obat ini dapat menimbulkan kejang-kejang pada pemakainya.

Selain itu, efek halusinasi yang disebabkan konsumsi obat ini juga dapat menjadikan seorang melakukan bunuh diri.

Diperlukan langkah serius dan sinergis dari semua pihak dalam memberantas peredaran obat secara ilegal karena dikhawatirkan ada upaya sistematis yang dilakukan sekelompok orang untuk menghancurkan masa depan bangsa ini melalui generasi mudanya.

Menurut fakta yang terjadi di lapangan, peredaran obat PCC di Kendari ini bukan yang pertama kalinya.

Sebelumnya telah terjadi peredaran obat PCC ilegal di NTB dengan korban sebanyak 30-an, tetapi tidak terekspose ke media seperti kasus yang terjadi di Kendari baru-baru ini.

Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas semua pihak untuk mencegah peredaran obat ini agar tidak semakin meluas dan menimbulkan korban yang semakin banyak.

Dalam upaya pencegahan ini diperlukan peran aktif pemerintah maupun keluarga yang berperan sebagai lini pertama dalam pengawasan terhadap tumbuh kembang seorang anak.

Langkah pertama yang harus dilakukan keluarga ialah peningkatan pengawasan terhadap perkembangan yang terjadi pada anaknya.

Orang tua harus memiliki sensitivitas yang tinggi terhadap perubahan-perubahan yang terjadi pada anaknya.

Selain itu, orang tua harus selalu mengontrol dengan siapakah anak-anaknya berteman.

Sering kali alasan seorang anak untuk menggunakan obat terlarang ialah pengaruh dari teman-teman dan lingkungan sekitarnya.

Pihak apotek juga harus dapat memastikan bahwa obat-obat yang tergolong berkandungan keras hanya mereka jual dengan resep dokter, tidak boleh dijual kepada anak-anak meskipun anak-anak tersebut memegang resep dokter.

Ini merupakan tindakan awal yang dapat dilakukan apotek guna meminimalkan tindakan penyalahgunaan obat.

Kemudian, pemerintah melalui Badan POM dan Kementerian Kesehatan juga harus menggencarkan sosialisasi bijak menggunakan obat.

Pemerintah harus dapat menyampaikan betapa berbahayanya penggunaan obat di luar aturan medis.

Hal ini harus dilakukan supaya penyalahgunaan penggunaan obat keras dapat dicegah sedini mungkin.




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik