Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
ANGGOTA DPR RI Ambar Tjahyono melayangkan gugatan kepada politisi Partai Demokrat yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, KRMT Roy Suryo Notodiprodjo. Menurut M Irsyad Thamrin selaku kuasa hukum Ambar Tjahyono, Rabu (29/3), gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Sleman dengan sidang perdana akan digelar pada Kamis (30/3).
Roy digugat karena telah melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan terus menerus menuduh Ambar telah melakukan kecurangan-kecurangan dalam rekapitulasi pemilihan sampai dengan melaporkan ke mahkamah partai terkait pelanggran pakta integritas Partai Demokrat.
Padahal, ucapnya, tuduhan kecurangan tersebut pernah disampaikan ke Bawaslu RI dan dinyatakan tidak ada kecurangan. Namun, tuduhan Roy Suryo tersebut tidak berhenti dan dimuat di berbagai media massa.
"Ucapan-ucapan tersebut dilakukan secara berulang sehingga terkesan mengarah dalam pembentukan opini public terhadap pribadi H. Ambar Tjahjono, SE.,MM baik sebagai anggota DPR RI maupun sebagai kader partai politik yang tidak baik yang melakukan kecurangan dan tidak bekerja dengan baik sebagai anggota DPR RI," kata dia.
Akibat dari perbuatan Roy Suryo tersebut, Ambar Tjahjono merasa telah dirugikan baik secara immateriil dan materiil, yakni tercorengnya dan rusaknya nama baik. Selain itu, secara psikologis, tuduhan tersebut yang diterima sejak 2014 telah berdampak pada menurunnya kesehatan Ambar Tjahyono.
Berita yang disebarkan Roy Suryo, kata dia, tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui sarana-sarana yang diatur oleh ketentuan hukum yang berlaku. "Hal tersebut (penyebaran berita yang tidak dapat dibuktikan) merupakan perbuatan yang melawan hukum yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar asas kepatutan (Pasal 1365 KUHPerdata)," kata dia.
Dihubungi terpisah, Roy Suryo mengaku baru tahu ada surat pemberitahuan dari PN Sleman pada Selasa, (28/3). "Dikarenakan saya hari-hari ini masih harus menjalankan tugas yang lebih besar di Jakarta, saya telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya," kata dia.
Namun, Roy berjanji pada saatnya nanti, ia akan hadir dalam persidangan. Karena ini bersifat Perdata, akan ada tahap mediasi. Di situlah Masyarakat (dan Pers) akan bisa melihat secara langsung kondisi Ambar Tjahyono sebenarnya.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved