Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PELANGGARAN pilkada secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bila terbukti tidak otomatis menggugurkan atau membatalkan tindak pidana yang sudah dilakukan terdakwa. Sanksi pidana akan dikenakan kepada terdakwa, sedangkan pasangan calon yang terlibat bisa dianulir status kemenangannya. “Calonnya bisa dibatalkan (kemenangan) sepanjang itu bisa dibuktikan sebagai praktik politik uang dalam kategori terstruktur, sistematis, dan masif,” tutur Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro, di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Selasa (14/3).
Saat ini, salah satu dugaan pelanggaran pilkada, yakni di pilkada Banten, tengah diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Juri menegaskan pihaknya masih menunggu proses hukum terkait dugaan kasus politik uang di provinsi itu. Fakta persidangan akan dijadikan dasar untuk memutuskan apakah paslon yang terlibat dikenai sanksi tegas atau tidak. Di sisi lain, bisa pula praktik politik uang di Provinsi Banten itu terbukti, namun tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran TSM.
Juri mengimbau semua pihak tetap menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Ia kembali mengingatkan pembatalan pasangan pemenang pilkada bisa dilakukan bila praktik politik uang itu sekaligus merupakan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Sentra Gakkumdu tengah memproses 12 laporan pengaduan yang dinyatakan tergolong tindak pidana dalam penyelenggaraan Pilkada 2017. Laporan terbanyak terjadi pada era kampanye.
Kronologi kasus
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Gakkumdu Pilkada Banten 2017 Andri Saputra menuntut hukuman 3 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus politik uang, yaitu Hidayat Wijaya, 40, dan Afrizal Dipura, 50. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, pada Senin (13/3). Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 187 a ayat (1) Jo ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Jaksa menjelaskan, dugaan politik uang dalam Pilkada Banten tersebut bermula dari pertemuan tim pemenangan pasangan calon gubernur nomor urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy yang bernama Rahmat dan Ahyani alias Yani dengan kedua terdakwa. Pertemuan itu berlangsung pada Januari 2017 pukul 21.00 WIB, mendekati pelaksanaan pemungutan suara 15 Februari.
Dalam pertemuan tersebut, Rahmat yang kini masih dalam pencarian penegak hukum meminta Hidayat dan Afrizal agar membantu dalam pemenangan pasangan Wahidin-Andika. Kemudian pada Senin (13/2), pukul 10.00, tim utusan Rahmat menemui Hidayat untuk menyalurkan 10 kantong besar paket berisi 1.250 bungkus mi instan. Paket-paket tersebut diangkut menggunakan mobil pikap untuk dibagikan kepada warga. Esoknya, sekitar pukul 18.30, Afrizal menemui Ketua RT di Bumi Ciruas Permari, Sarmedi, untuk membantu mendistribusikan paket mi instan kepada warga. Namun, Sarmedi menolak dengan alasan takut. Akhirnya, tim sapu bersih (saber) politik uang dari Bawaslu Banten bersama penyidik dari kepolisian dan kejaksaan menggerebek lokasi penyimpananan paket mi instan berstiker tersebut. (P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved