Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
GERAKAN Mahasiswa Kosgoro mengutuk seluruh pelaku korupsi berjamaah mark up pengadaan blanko KTP-E yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Tak hanya itu, Gema Kosgoro mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan oknum yang berada di DPR, BPK, pemerintahan, dan pengusaha yang terlibat dalam korupsi berjamaah tersebut sebagai tersangka.
Ketua Umum DPN Gerakan Mahasiswa Kosgoro HM Untung Kurniadi mengatakan, perkara korupsi KTP-E yang melibatkan nama-nama para penyelenggara negara harus diusut tuntas. Bukan hal mustahil, megaproyek pemerintah yang bersumber pada APBN lain terindikasi korupsi. "Perkara korupsi KTP-E awalnya terkuak oleh nyanyian Nazarudin. Bisa jadi megaproyek pemerintah lain juga terindikasi korupsi. Perkara korupsi KTP-E menjadi pintu masuk ke proyek-proyek lain yang menjadi bancakan korupsi para oknum di DPR dan pemerintahan," ungkap Untung.
Saking besarnya nilai yang dikorupsi, Gema Kosgoro mengaku sangat prihatin dengan perkara korupsi itu. "Kami sempat hitung-hitungan berasumsi apabila uang sebanyak Rp2,3 triliun dibariskan dalam pecahan
Rp100 ribu dengan dimensi panjang 15 sentimeter selembar akan mencapai jarak sepanjang 3.450.000 kilometer," katanya. Padahal, jarak bumi ke bulan hanya 384.400 kilometer. Praktis uang sebanyak itu bisa menempuh jarak nyaris sembilan kali jarak bumi ke bulan.
Gema Kosgoro juga kesal uang sebesar itu tidak digunakan untuk membangun rumah warga miskin. "Kami juga sempat menghitung apabila uang korupsi sebesar Rp2,3 triliun digunakan untuk membangun rumah untuk warga miskin dengan asumsi harga kelas rumah sehat sederhana tipe bangunan 36 meter persegi dan luas tanah 70 meter persegi dibanderol seharga Rp200 juta, uang hasil korupsi itu dapat digunakan untuk membangun 11.500 rumah," katanya.
Minimnya terdakwa dalam perkara itu dicurigai Gema Kosgoro. Dia menduga ada indikasi upaya-upaya penyelamatan dalam tanda petik terhadap para koruptor pada perkara korupsi mark up KTP-E. Indikasinya kegagahan KPK dalam menangani perkara itu yang melibatkan banyak 'orang kuat' di pemerintahan seperti melumer. Ini dapat dilihat dari penanganan perkara yang hanya menyeret dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto selaku pejabat eselon dua Kementerian Dalam Negeri.
"Bayangkan dari berkas perkara korupsi setebal 24 ribu halaman yang setinggi tiga meter hanya menyeret dua tersangka. KPK tampaknya ingin bermain aman dalam penanganan perkara korupsi kali ini. Ini tentu tidak
baik dalam pemberantasan korupsi ke depan," sesalnya. "Makanya kami mengutuk siapa pun pelakunya dalam korupsi KTP-E menjadi kera dan babi," tandasnya. (RO/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved