Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Jusuf Kalla Minta Aparat Usut Tuntas

Anshar Dwi Wibowo
10/12/2015 00:00
Jusuf Kalla Minta Aparat Usut Tuntas
Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI(MI/RAMDANI)

WAKIL Presiden Jusuf Kalla mengatakan kepolisian dan Kejaksaan Agung mesti mengusut tuntas kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto.

"Pemerintah tidak dalam posisi mendukung atau tidak, tetapi polisi dan kejaksaan yang berkewajiban. Kalau dia lihat suatu gejala kejahatan, polisi dan jaksa tidak menanganinya, justru polisi atau jaksa yang salah," ujar Kalla di Jakarta, kemarin.

Terkait upaya pemanggilan pengusaha Muhammad Riza Chalid yang disebut-sebut dalam rekaman bersama dengan Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin, Kalla menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Kalau Presiden sudah panggil (kasus papa minta saham), otomatis polisi harus taat," katanya.

Kalla membantah upaya hukum kasus dugaan pelanggaran etik Novanto berjalan alot.

Ia menilai aparat penegak hukum sudah bertindak sesuai kewenangannya.

"Pokoknya kasus ini harus tuntas (diusut)," tegasnya seusai tampil di Mata Najwa, Metro TV, tadi malam.

Kejaksaan Agung mengaku mulai mendapatkan titik terang dalam penyelidikan kasus Novanto.

Hal itu diproleh dari keterangan Maroef Sjamsoeddin yang diperiksa tim dari Pidana Khusus Kajaksaan Agung selama 9 jam lebih pada Selasa (8/12).

"Kuncinya, kita sudah dapat dari keterangan Maroef Sjamsoeddin," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Arminysah saat dihubungi, kemarin.

Namun, Armin enggan menjelaskan lebih jauh apa yang telah diperoleh dari mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara itu.

"Kita sedang mendalami keterangan Pak Maroef. Kita meyakini betul rekaman tersebut direkam oleh Pak Maroef," ungkapnya.

Saat ditanya kapan Novanto dipanggil, Armin emoh memastikan.

Soal permintaan MKD, Kejagung menegaskan tidak akan langsung memenuhi permintaan MKD soal rekaman asli dari ponsel Maroef yang kini berada di Kejagung.

"(Rekaman) masih dipakai untuk pendalaman," ucap Arminsyah.

Dia merasa heran MKD meminta rekaman asli kasus Novanto.

"Etika itu hanya kepatutan. Kalau penegakan hukum, itu kebenaran material, butuh bukti," pungkasnya.

Senada, anggota MKD dari Fraksi Partai NasDem Akbar Faizal mengatakan MKD tidak perlu meminta rekaman orisinal dari Kejagung.

"Kasus ini diputar-putar dan akal sehat sudah hilang."

Dilaporkan ke Bareskrim

Ketua DPR Setya Novanto melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Polri.

"Dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, dan pelanggaran UU ITE," kata Firman di Gedung Bareskrim, Jakarta, kemarin.

Novanto selaku teradu juga telah dimintakan keterangan oleh MKD. Namun, dia menolak menjawab pertanyaan seputar rekaman.

Terpisah, Sudirman Said menyatakan setiap warga negara mempunyai hak yang sama mengambil langkah hukum.

"Jika menempuh proses ini secara terbuka dan mengedepankan kejujuran, semoga menjadi pembelajaran kepada publik," kata Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu, mengutip Sudirman.

Pada bagian lain, Generasi Muda Partai Golkar mendesak Setya Novanto segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI.

"Kami malu atas perilaku kader Golkar Setya Novanto yang secara nyata melanggar sumpah jabatannya sebagai Ketua DPR RI," ujar Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Bali Ahmad Dolly Kurnia pada saat konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Ketua DPD Partai Golkar di Kalimantan Selatan Gusti Iskandar Alamsyah mengungkapkan kasus Novanto secara tidak langsung berpengaruh pada elektabilitas Partai Golkar dalam pilkada serentak, seperti di Kalimantan dan Sumatra Selatan.

(Nov/Ind/Beo/Adi/Gnr/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya