Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pekan ini akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dana hibah untuk Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015.
Kasus itu menyeret Sylviana Murni yang saat itu menjabat Deputi Gubernur bidang Kebudayaan dan Pariwisata. Sylvina telah diperiksa penyidik dari kasus tersebut.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk tentukan tersangka. Dalam pekan ini mudah-mudahan (dilakukan),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto.
Selain itu, Rikwanto menyebut penyidik juga masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Audit BPK dilakukan setelah penyidik memberikan dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, penerimaan, peggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah itu telah diserahkan ke BPK.
Diketahui, dana hibah itu diterima Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta sebanyak dua kali. Pada 2014, Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta menerima Rp6,81 miliar dan Rp6,81 miliar pada 2015.
Sylvi saat itu menjabat Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata untuk periode 2013-2018. Kasus ini pun telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Di kasus dugaan Korupsi Masjid Al Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat yang juga menyeret pasangan Agus Harimurti Yudhoyono di Pilkada DKI 2017 itu, penyidik masih menunggu hasil audit konstruksi bangunan masjid dua lantai itu.
“Audit hasil konstruksi, teknik sipil (nanti) dikaitkan dengan pembiayaan,” imbuh Rikwanto.
Selain telah memeriksa Sylvi, penyidik juga telah melakukan cek fisik di masjid dua lantai itu. Hasilnya, penyidik menilai ada ketidaksesuai-an spesifikasi bangunan dengan nilai kontrak.
Pembangunan masjid itu sudah dimulai ketika Sylviana menjabat wali kota Jakarta Pusat. Di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, masjid itu dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar.
Di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi.
Para saksi berasal dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kwarda DKI, serta pihak-pihak lain yang berhubungan dengan Kwarda DKI.
Pada 2014 Sylviana mengklaim telah mengembalikan dana sisa Rp34 juta dan Rp801 juta pada 2015 ke Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, kata Sylviana, dana sebesar Rp6,8 miliar tersebut bukan hanya dialokasikan bagi Kwarda DKI, melainkan juga untuk 44 kwartir ranting dan enam kwartir cabang. (Mal/Cah/Gol/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved