Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ke Komisi Yudisial (KY). Majelis hakim yang menangani sengketa informasi dokumen tim pencari fakta (TPF) Munir dinilai tidak profesional.
“Kami menemukan beberapa kejanggalan terkait proses pemeriksaan yang dilakukan sebagaimana mestinya. Pertama, pemeriksaan pekara keberatan tersebut dilakukan secara tertutup. Sejak kami mendaftarkan jawaban keberatan di PTUN, majelis hakim tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap para pihak,” ujar Koordinator Kontras Yati Andiyani di Gedung KY, Salemba, Jakarta, Selasa (21/2).
Sidang di PTUN digelar setelah Kementerian Sekretariat Negara mengajukan keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 025/IV/KIP-PS/2016 yang mengharuskan pemerintah memublikasikan dokumen TPF Pembunuhan Aktivis HAM Munir.
Dalam sidang pembacaan putusan pada 16 Februari 2016, majelis hakim PTUN mengabulkan keberatan pemerintah dan menyatakan keputusan KIP dibatalkan. Kontras sebagai salah satu pihak yang berkepentingan hanya dihadirkan ketika pembacaan putusan dan tidak dimintai keterangan.
Menurut Yati, pemeriksaan keberatan seharusnya dilakukan lewat sidang terbuka, kecuali pemeriksaan dokumen yang berisi informasi yang dikecualikan. Kontras mengacu Pasal 8 ayat (2) Perma No 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
Ia menambahkan, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya memang meminta Kementerian Sekretariat Negara mencari dokumen TPF Munir yang hilang. Namun, pertimbangan itu tidak masuk amar putusan sehingga kualitas majelis hakim patut dipertanyakan.
“Pertimbangan tersebut nyatanya tidak dicantumkan dalam amar putusan. Kami menduga hakim tidak memiliki kualitas mumpuni dalam menyidangkan kasus sengketa informasi,” jelasnya.
Jadi prioritas
Wakil Ketua KY Sukma Violetta mengatakan, laporan Kontras akan diprioritaskan untuk segera dituntaskan. Menurut dia, hakim yang tidak profesional dapat menggerus hak-hak publik dalam memeroleh informasi.
“KY segera melakukan verifikasi dan analisis. Kita terutama akan fokus pada misconduct para hakim, apakah mereka bertemu dengan pihak yang berperkara, kegiatan mereka sewaktu menyidangkan kasus ini dan apa ada kesalahan prosedur,” ujar dia.
Di sisi lain, Mensesneg Pratikno menegaskan, kemenangan pemerintah di PTUN tidak membuat pihaknya menghalang-halangi upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu.
“Pemerintah terus-menerus berupaya memperbaiki penegakan hukum dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan (HAM) masa lalu. Itu komitmen pemerintahan Jokowi,” ujarnya.
Pada 10 Oktober lalu, KIP memutuskan dokumen TPF kasus pembunuhan Munir terbuka untuk publik. Pada November 2016, pemerintah menggugat. Sidang dipimpin Hakim PTUN Wenceslaus. (P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved