Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Letak Penodaan Agama dalam Pernyataan Ahok Menurut Ahli

Intan Fauzi, Rudy Polycarpus
21/2/2017 17:00
Letak Penodaan Agama dalam Pernyataan Ahok Menurut Ahli
(ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa)

SAKSI ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menyampaikan letak penodaan terhadap agama Islam dalam pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu.

Ia mengatakan, penodaan terletak pada penggalan 'dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51'. Sebab, objek dari kata dibohongi merupakan ayat dalam kitab suci Al-Quran. Beda lagi, kalau Ahok dalam pidatonya menyebut bahwa warga dibohongi menggunakan terjemahan Al-Maidah ayat 51 yang keliru.

"Beda kalau 'kamu dibodohin terjemahan yang keliru', itu beda, terjemahannya yang keliru. Itu yang menurut ahli (letak penodaan) 'dibohongi', 'dibodohi' pakai Al-maidah 51, maka Al-maidah 51 sumbernya kitab suci Alquran. Maka ahli jawab itulah kata-kata penodaan letaknya di situ," jelas dia dalam sidang kasus dugaan penodaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Pusat, Selasa (21/2)

Kemudian ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menanyakan pada ahli, apa perbedaan penodaan dan penistaan. Kata Mudzakkir, penodaan memiliki objek sasaran.

"Penodaan buat objek yang disasar itu agama, spesifiknya surat Al-Maidah ayat 51, ternoda bagaimana Alquran dikatakan dibodohi atau dibohongi," jelas Mudzakkir.

Sedangkan penistaan memiliki makan sama dengan mencemarkan. Namun, apa yang dilakukan oleh Ahok, ahli menyebut hal itu lebih pada penodaan meski kedua kosa kata memiliki makna yang mirip.

"Ternoda biasa dipakai ada aspek objek, objek yang ternoda. Kalau penistaan sama dengan menghinakan, (soal) objek sama tapi lebih pada merendahkan martabat," jelasnya.

Dilihat dari segi hukum pun, dalam pasal 156 a KUHP, kata penodaan berasal dari bahasa Indonesia sehingga tafsirannya tunggal. Berbeda bila kata penodaan merupakan serapan dari kata Belanda yang maknanya mungkin berubah.

"Pasal 156a sudah ada teks hukum dalam bahasa Indonesia menggunakan penodaan, penodaan enggak bisa diubah menjadi penistaan. Itu (pasalnya) dibuat tahun '65. Kalau dibuat Belanda bisa mengandung unsur beda. Tapi itu dibuat orang Indonesia tahun '65, jadi tidak bisa diinterpretasikan berbeda," ungkapnya. MTVN/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik