Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
RENCANA pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) berupa 10 unit helikopter Agusta Westland (AW) 101 tipe angkut dan transportasi very very important person (VVIP), termasuk sebagai helikopter kepresidenan, yang diajukan TNI-AU hingga kini masih menjadi polemik.
Pada Desember 2015, Presiden Joko Widodo menyatakan menolak helikopter canggih dari perusahaan patungan Westland Helicopters asal Inggris dan Agusta asal Italia itu. Namun, kabar pembelian helikopter senilai US$55 juta atau setara Rp761,2 miliar itu kembali merebak sekitar September 2016. Panglima TNI Gatot Nurmantyo lalu mengaku telah menginstruksikan pembatalan pembelian.
Meski begitu, satu unit AW 101 tipe VVIP akhirnya tiba di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan pengadaan helikopter AW 101 sudah sesuai dengan prosedur. Peruntukannya berubah dari heli VVIP ke heli angkut berkemampuan SAR.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan Sekretariat Negara tidak terlibat dalam pengadaan helikopter VVIP tersebut. “Pembelian helikopter itu sepenuhnya usulan KSAU dan ditangani TNI-AU, berbeda dengan (pembelian) sebelumnya yang berada dalam koordinasi Menteri Sekretaris Negara,” kata Pram, di Jakarta, Kamis (16/2).
Helikopter NAS-332 Super Puma buatan PT Dirgantara Indonesia yang sampai saat ini digunakan VVIP, termasuk tamu negara, telah berumur 25 tahun. Faktor usia inilah, ujar Pram, yang membuat TNI Angkatan Udara mengusulkan peremajaan atau penggantian helikopter. Namun, Presiden beranggapan helikopter yang ada saat ini masih bisa digunakan dengan maksimal.
“Presiden masih menggunakan heli yang ada dengan menggunakan Super Puma. Dengan pertimbangan dan masukan, Presiden memutuskan untuk tidak menyetujui AW 101. Selain itu, dalam kondisi keuangan saat ini pembelian heli dianggap tinggi,” tandasnya.
Lebih lanjut, Pramono mengakui perlu dipikirkan pengadaan helikopter sebagai cadangan untuk Presiden ketika melakukan kunjungan. “Karena sekarang ini tidak ada backup-nya,” pungkasnya.
Meski menyatakan pembelian heli AW 101 telah sesuai prosedur, KSAU tetap membentuk tim investigasi sesuai instruksi Presiden. Investigasi meliputi mekanisme perencanaan hingga pengadaan. Panglima TNI mengadakan investigasi terpisah. Kedua tim berjalan paralel.
Polemik kian mengeruh ketika Komisi I DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Senin (6/2) lalu.
Kala itu Gatot mengeluhkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara yang dinilai telah mengurangi kewenangannya sebagai pucuk pimpinan tertinggi militer. Hal itu pula yang menyebabkan dirinya tidak mengetahui pembelian heli AW 101.
Diduga ada komunikasi yang tersumbat antara Menhan dan Panglima TNI terkait pembelian alutsista, termasuk heli AW 101. Namun, pengamat militer Muradi tidak melihat Permenhan No 28/2015 mengebiri kewenangan Panglima TNI.
Sebaliknya, ia menilai Permenhan itu mengembalikan kewenangan Panglima TNI ke sistem yang benar. Sebagai aparat pertahanan, TNI diharuskan tidak terlibat dalam prosedur politik apa pun.
Ciri demokrasi
Muradi menjelaskan pengajuan anggaran dan diskusinya merupakan bagian dari politik terlebih lagi bersinggungan dengan DPR. Untuk itu, ia meminta Panglima TNI dalam hal ini justru harus menyesuaikan kembali posisinya.
“Kalau Panglima TNI ingin ada gagasan mengajukan anggaran, ya lewat Menhan,” ujarnya saat dihubungi kemarin.
Menurut Muradi, jika Panglima TNI masih diberikan mengajukan anggaran secara langsung, hal itu justru sama halnya dengan mengembalikan sistem demokrasi ke zaman Orde Baru.
“Di negara demokrasi lain di mana pun aturannya memang seperti ini, menterilah yang bertanggung jawab mengajukan dan membahas anggaran sehingga jajaran institusi di bawahnya tinggal menyampaikan ke menteri tanpa berhubungan langsung dengan parlemen.” (Nov/Put/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved