KARUT-MARUTNYA penggunaan dana bantuan sosial (bansos) di kementerian dan pemerintah daerah karena selama ini para pemangku kepentingan mengabaikan standar baku ihwal pemakaiannya.
Oleh karena itu, ke depan, pemerintah akan membuat standardisasi penggunaan bansos untuk menghindari akal-akalan penggunaan dana bansos demi kepentingan politik tertentu.
"Perlu transparansi penggunaan dana bansos yang kini jumlahnya mencapai Rp100,3 triliun. Caranya dengan memastikan alokasi bansos tepat sasaran dan tidak diambil dari pos belanja barang agar lebih terencana dan tepat sasaran. Perlu dibuat aturan," kata Presiden Joko Widodo ketika membuka rapat terbatas bansos di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.
Rapat tersebut dihadiri Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menkeu Bambang Brodjonegoro, Mendikbud Anies Baswedan, Menkes Nila F Moeloek, Mensesneg Pratikno, dan Seskab Pramono Anung.
Besaran dana bansos dari tahun ke tahun selalu menunjukkan kenaikan.
Dalam APBN Perubahan 2015, jumlah dana bansos mencapai Rp107,7 triliun dan sudah terealisasi Rp66,1 triliun.
Realisasi dana bansos pada 2014 mencapai Rp97,8 triliun dan 2013 sebesar Rp92,1 triliun.
Pramono yang ditemui seusai rapat mengatakan, selama ini penggunaan bansos kerap mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Akibatnya, tidak sedikit kepala daerah tersangkut persoalan hukum seperti yang menimpa Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Uang yang diberikan harus dilaporkan. Selama ini dana ini diberikan dan tidak ada lagi urusan dengan pemerintah pusat. Nanti akan dibuat standar bansos untuk daerah," ujar Pramono.
Sebelumnya, jaksa Agung M Prasetyo mengungkapkan lonjakan penggunaan dana bansos di sejumlah daerah hingga 1.000%, terutama menjelang pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2015 (Media Indonesia, 14/11).
"Ya, makanya kami awasi. Mungkin daerah memerlukan saluran dana lebih besar, apa salahnya? Justru kita harus bersyukur ketika pemerintah menambah jumlah bansos untuk masyarakat. Namun, kami harus awasi, jangan ada penyimpangan dan korupsi di sana," ungkap Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/11).
Mendagri Tjahjo Kumolo mengakui lonjakan penggunaan dana bansos di daerah tersebut.
"Ada beberapa daerah yang meningkat, tetapi itu kan keputusan bupati/wali kota dengan DPRD." Daerah leluasa Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto mengingatkan adanya klausul dalam Permendagri tentang Pemberian Hibah dan Bansos yang memberikan keleluasaan kepada kepala daerah.
Pasal 30 dan 30a Permendagri No 39 Tahun 2012 tersebut menyatakan kepala daerah menetapkan lembaga/institusi/orang maupun besaran yang akan menerima bansos.
Kepala daerah juga yang menandatangani naskah perjanjian penerima bansos dan hibah.
"Presiden harus mendisiplinkan penggunaan dan pemanfaatan dana bansos tersebut," tegas Yenny.
Yenny berpendapat pemerintah perlu membuat payung hukum pengelolaan dana bansos tersebut.
"Terlebih menghadapi pilkada se rentak. Kami sudah mengusulkan kepada Kemendagri untuk mengkaji lebih dalam Permendagri No 39 Tahun 2012. Sampai sejauh ini belum dapat respons. Kepala daerah bisa memolitisasi (kelemahan permendagri itu) terutama petahana. Pola (mereka) rata-rata menaikkan hampir 100-200 kali lipat belanja bansos dan hibahnya," tandas Yenny. (Adi/Nur/NovX-4)