KETIKA nasib calon pimpinan KPK periode 2015-2019 masih terkatung-katung, pemerintah dan DPR justru sepakat menggulirkan lagi revisi Undang-Undang (UU) No 30/2002 tentang KPK.
Upaya untuk mengebiri lembaga antirasywah itu pun dinilai sudah paripurna.
Tak cuma kembali digulirkan, RUU KPK bahkan langsung dikebut.
Dalam rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks parlemen, Senayan, kemarin, mereka sepakat memasukkan RUU itu dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2015.
Disepakati pula barter Rancangan UU Pengampunan Pajak yang tadinya usulan DPR menjadi inisiatif pemerintah.
Sebaliknya, RUU KPK yang tadinya usulan pemerintah menjadi usulan DPR.
RUU KPK mendapat banyak penolakan karena sarat dengan upaya pelemahan KPK.
Namun, faktanya pemerintah dan DPR tetap bersemangat melakukan revisi.
Kesepakatan antara Presiden Joko Widodo dan DPR pada 13 Oktober silam untuk menunda revisi RUU KPK pun tak lagi berlaku.
Wakil Baleg DPR Firman Soebagyo membenarkan pemerintah dan DPR sepakat memasukkan RUU KPK dalam prolegnas prioritas 2015.
"Iya benar, tadi rapat saya yang pimpin. Masuk ke prolegnas prioritas tahun 2015. Jika tidak selesai tahun ini, dilanjutkan 2016."
Firman mengatakan ada urgensi untuk merevisi UU KPK. Namun, ia tidak menyebut secara gamblang. Ia hanya mengatakan bahwa revisi itu tak untuk melemahkan pemberantasan korupsi.
Namun, Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Oce Madril menilai ada indikasi kuat untuk menyerang KPK.
Selain revisi UU yang menjadi payung hukumnya, KPK juga didera persoalan karena Komisi III menggantung nasib calon pimpinan KPK.
"Semuanya mengarah untuk menyerang KPK, baik itu lembaga maupun pimpinannya."
Koordinator Divisi Politik ICW, Donal Fariz, bahkan menganggap langkah DPR untuk mengebiri KPK sudah paripurna.
Ia juga menyoroti sikap Menteri Yasonna sebagai wakil pemerintah ikut menyepakati RUU KPK.
"Ini membuktikan bahwa Menkum dan HAM tidak mengindahkan instruksi presiden untuk tidak merevisi UU KPK. Untuk kesekian kalinya, perintah presiden tidak dijalankan," tandasnya.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi berharap, kalau tetap dilakukan, RUU KPK dilandasi semangat pemberantasan korupsi.
"Sejauh yang saya tahu, dulu ada kesepakatan dengan pemerintah bahwa UU KPK tidak direvisi pada tahun ini. Kedua, jika pemerintah sepakat dengan DPR untuk revisi, itu untuk memperkuat KPK bukan untuk melemahkan," tuturnya.