Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Atase Keimigrasian Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo, sebagai tersangka penerima suap Rp1 miliar. Suap itu diperolehnya sejak 2013 hingga 2016.
Dwi yang juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diduga menerima uang dari perusahaan dalam proses pengurusan paspor tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dan calling visa.
“Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK temukan bukti permulaan yang cukup terkait proses penerbitan paspor RI di tahun 2016 dan proses penerbitan calling visa tahun 2013 hingga 2016 berdasarkan pengembangan penyelidikan pidana korupsi suap paspor dan visa,” papar juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/2).
Febri menjelaskan, bukti tindak pidana yang dilakukan Dwi berupa penerimaan suap Rp1 miliar dari perusahaan yang bertugas sebagai agen atau makelar untuk mengurus paspor WNI di Malaysia yang hilang atau rusak. Selain itu, memungut biaya yang melebihi tarif.
Febri menerangkan, perusahaan yang diperbolehkan menangani penerbitan paspor hanya yang memiliki karyawan asal Indonesia. Tapi dalam perkara ini, perusahaan itu tidak memiliki pekerja berpaspor Indonesia.
Kasus tersebut, menurut Febri, terungkap melalui kerja sama KPK dengan lembaga antirasywah Malaysia, MICC. Awalnya, MICC melakukan sidak pelayanan publik di sana dan menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan Dwi.
Perkara yang menjerat Dwi itu memperkuat kajian KPK bahwa TKI, kerap menjadi korban perilaku korup beberapa pihak termasuk di setiap pengurusan administrasi. Mereka kerap harus membayar biaya lebih dari biaya resmi.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menegaskan telah membantu pengusutan perkara Dwi dengan menonaktifkan dan menariknya ke Jakarta. Lebih lanjut, menurut Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, kepada Media Indonesia, Selasa (7/2), biaya yang dikenakan kepada WNI di luar negeri sesuai tarif PNBP yaitu Rp355 ribu yang dikonversikan ke kurs setempat.
Untuk mengantisipasi penyimpangan, sistem penerbitan paspor dan visa di luar negeri telah terkoneksi dengan SIMKIM milik Ditjen Imigrasi di 30 perwakilan RI di luar negeri agar dapat terpantau secara daring dan seketika. (Cah/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved