Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Gema Kosgoro Minta MPR Amendemen UUD 45

05/2/2017 11:50
Gema Kosgoro Minta MPR Amendemen UUD 45
(Ist)

GERAKAN Mahasiswa Kosgoro mengusulkan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk mengamendemen kembali Undang-Undang Dasar 1945 untuk disempurnakan. Yang diusulkan diamendemen yakni pasal yang menyangkut pemilihan presiden, penguatan lembaga MPR dan DPD, serta penguasaan energi untuk hajat hidup orang banyak.

Itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Kosgoro HM Untung Kurniadi dalam keterangannya seusai diterima Ketua MPR RI Zulkifli Hasan di Gedung MPR RI, Jumat (3/2). Zulkifli Hasan menerima Untung dengan didampingi Ketua Bidang Organisasi Adam Malik, Ketua Bidang Hak Asasi Manusia Jajang Purkon, Ketua Bidang Keanggotaan Junaidi, Ketua Bidang Humas Muhammad Sufi, dan Wakil Sekretaris Jenderal Edi Rusli.

Gerakan Mahasiswa Kosgoro, kata Untung, berpendapat ketiga pasal itu perlu diamendemen demi kepentingan bangsa dan negara serta menghindari pengamalan konstitusi yang multitafsir yang dapat diselewengkan oleh penguasa yang korup.
Untung menyebutkan ketentuan mengenai kelembagaan MPR dan DPD perlu diamendemen untuk diperkuat.

Salah satunya yakni penambahan kewenangan mengenai MPR dalam menyusun Garis Besar Haluan Negara dan DPD semestinya memiliki kewenangan eksekutif yang tidak diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat antara lain kewenangan untuk meratifikasi perjanjian luar negeri, mengonfirmasi pengangkatan duta besar, hakim-hakim agung, dan pejabat-pejabat tinggi negara lain.

"MPR dan DPD perlu diperkuat dan DPD diberikan kewenangan yang lebih luas. Jangan semua diberikan kepada DPR apalagi mereka memiliki konstituen yang meliputi provinsi sehingga secara historis mewujudkan suasana yang lebih mengutamakan musyawarah dan tidak begitu partisan," kata Untung.

Mengenai pasal pemilihan presiden, Untung menyarankan calon presiden merupakan warga negara Indonesia asli. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas calon presiden, tiap-tiap partai politik harus ditegaskan dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa perlu dibatasi
presidensial threshold.

"Presidensial threshold hanya membatasi pilihan rakyat dalam memilih calon presiden yang berkualitas. Tanpa penegasan mengenai ketentuan presidensial threshold akan rawan disalahgunakan oleh penguasa," kata Untung. (RO/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya