Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
JURU bicara FPI Munarman akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Bali Senin (30/1).
Ia diperiksa penyidik Polda Bali terkait dengan laporan Zet Hasan soal pernyataan Munarman yang mengatakan pecalang melarang umat Islam salat Jumat di Bali (16/1).
Kabid Humas Polda Bali AKB Hengky Widjaja mengatakan polisi menjerat Munarman dengan Pasal 28, Pasal 45 UU ITE, atau Pasal 156 KUHP.
Hengky berkukuh meski ucapan Munarman dilontarkan bukan di Bali, berdasarkan UU ITE, locus delicti-nya bisa di seluruh Indonesia.
"Kalau elektronik, TKP bisa di mana saja. Silakan baca UU-nya," kata Hengky.
Munarman tiba di Polda Bali sekitar pukul 11.00 Wita.
Ia didampingi sekitar 13 pengacara.
Kedatangan Munarman di Polda Bali mendapatkan reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat Bali.
Puluhan umat muslim Bali dan elemen organisasi kemasyarakatan (ormas) Bali langsung menyerbu Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Bali yang kebetulan ruangannya terpisah dengan Polda Bali.
Ormas yang datang antara lain Laskar Bali, Patriot Garuda Nusantara, Perguruan Olah Batin Sandhi Murti, perwakilan pecalang Bali, unsur muslim, dan tokoh lintas agama lainnya.
Pinisepuh dan pendiri ormas Sandhi Murti I Gusti Agung Ngurah mengatakan kedatangan puluhan anggota ormas tersebut bukan ingin mengacaukan proses pemeriksaan Munarman.
"Kami datang untuk memberikan dukungan terhadap proses penyidikan terhadap Munarman. Kalau bisa dan memenuhi unsur, bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
I Gusti Agung memastikan kedatangan puluhan elemen masyarakat Bali itu tidak akan menekan dan mengacaukan proses pemeriksaan yang ada.
Sementara itu, Hengky menambahkan, pemeriksaan Munarman sama sekali tidak diistimewakan.
Hal itu dikatakannya untuk menepis isu yang beredar bahwa Munarman dikawal secara ketat dan secara berlebihan. (OL/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved