Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Penyuap Patrialis Pernah Diperiksa KPK pada 2013

Achmad Zulfikar Fazli
26/1/2017 22:45
Penyuap Patrialis Pernah Diperiksa KPK pada 2013
(MI/Rommy Pujianto)

PENGUSAHA impor daging sapi, Basuki Hariman, bukan orang baru bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar itu pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging pada 2013 lalu.

"Pemberi (suap) ini memang pernah diperiksa KPK berhubungan dengan impor daging sapi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta selatan, Kamis (26/1).

Basuki saat diperiksa kala itu (2013) menjabat sebagai Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama. Laode menyesalkan tindakan Basuki itu. Apalagi, Basuki telah diperingatkan dan diperiksa oleh KPK.

"Tolong jangan main lagi dengan komoditi-komoditi penting, sudah diperingatkan bahkan sudah pernah diperiksa kok malah masih melakukan hal seperti ini," ujar dia.

Laode mengingatkan kepada semua pihak, baik swasta maupun penyelenggara negara untuk tidak lagi melakukan tindakan-tindakan koruptif.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pun memberikan peringatan dan imbauan kepada penyelenggara negara, khususnya penegak hukum untuk memberikan contoh yang baik.

Ia meminta penegak hukum dan penyelenggara negara dapat memberi contoh untuk tidak menerima suap, menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau terlibat dalam perbuatan korupsi.

"Kami ingatkan agar melihat lagi sumpah jabatan saat para penyelenggara negara dilantik," kata Basaria.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Empat orang itu ialah hakim MK Patrialis Akbar dan tiga pihak swasta yakni Kamaludin sebagai perantara, Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging, dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.

Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin selaku temannya sebagai perantara. Suap ini diberikan agar MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU tersebut.

Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar 200 ribu dolar Singapura buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.

KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucer pembelian mata uang asing dan draf perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.

Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ?Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya