Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SATU dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hal itu tidak mengubah MK dalam mengambil keputusan.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, dalam sidang pleno MK dipimpin oleh sembilan orang. Namun, dalam keadaan tertentu dapat dilakukan dengan tujuh orang hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK.
"MK dalam mengambil keputusan itu bisa sembilan anggota hakim, tapi kuorumnya minimal tujuh anggota hakim. Jadi kalau satu ditahan KPK, masih jalan terus," kata Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/1).
Begitu pula dalam melakukan persidangan, MK bisa tetap menjalankan pleno persidangan meski hanya dipimpin delapan anggota hakim. Hal itu sesuai dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK Pasal 28 Ayat 1.
"Sidang juga gitu, masih jalan terus. MK tidak akan jadi lumpuh. Masih tetap jalan," ujarnya.
MK mempunyai sembilan anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) UU 8/2011 tentang Perubahan atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Susunan itu sendiri berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) UU 8/2011 terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh anggota hakim konstitusi.
Adapun sistem seleksi hakim diajukan tiga orang oleh DPR, tiga orang oleh Presiden, dan 3 oleh Mahkamah Agung dengan penetapan Presiden. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved