Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Ini Tanggapan Kapolri soal Laporan terhadap Megawati

Ilham Wibowo
25/1/2017 18:48
Ini Tanggapan Kapolri soal Laporan terhadap Megawati
(MI/Panca Syurkani)

KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya tetap mengakomodasi laporan dugaan penodaan agama yang menjerat Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Meski demikian, polisi terlebih dahulu akan mengumpulkan bukti permulaan.

"Kami setiap laporan pasti akan lakukan langkah penyelidikan. Penyelidikan upaya yang dilakukan oleh kepolisian untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa adalah pidana atau bukan," kata Tito di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Tito menjelaskan, ada tahapan yang mesti dilakukan penyidik kepolisian terkait laporan tersebut. Menurutnya, tidak sembarang laporan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

"Setiap menerima laporan tahap pertama lidik. Kalau dalam penyelidikan ini ditemukan bukti-bukti bisa dinaikkan ke penyidikan, ya naik ke penyidikan," papar Kapolri.

"Kalau dalam proses lidik tidak ditemukan bukti yang dapat dinaikkan ke penyidikan, maka lidik dihentikan sampai di sana. Sekali lagi, kami lakukan lidik untuk menentukan apakah yang dilaporkan pelapor itu ada indikasi pidana atau tidak," tambahnya.

Presiden ke-5 RI Megawati dilaporkan oleh Baharuzaman dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Anak Bangsa Gerakan Antipenodaan Agama. Laporan dilakukan di Bareskrim Polri pada Senin (23/1).

"Dan isinya, laporan tersebut dalam kaitan pidato di acara hari ulang tahun (HUT) ke-44 PDIP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/1) kemarin.

Rikwanto mengatakan, menurut terlapor ada kata-kata Megawati yang diduga menodai agama sesuai Pasal 156 dan atau 156 a KUHP.

"Terlapor Ibu Megawati," ujarnya.

Menurut Rikwanto, penyidik Polri akan bekerja sebagaimana mestinya dalam menindaklanjuti laporan Baharuzaman. Pada waktunya, penyidik pasti memanggil Ketum PDIP itu untuk diperiksa.

Sebelum memeriksa Megawati, penyidik akan meminta pendapat ahli untuk mengetahui isi pidato Megawati saat HUT ke-44 PDIP itu mengandung usur penghinaan agama atau tidak.

"Prosesnya akan kami lakukan seperi laporan biasanya," ujar Rikwanto. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya