Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Hakim Pengadilan Industrial Pensiun, MA Ketar-ketir

25/1/2017 09:20
Hakim Pengadilan Industrial Pensiun, MA Ketar-ketir
(Ist)

MAHKAMAH Agung (MA) terancam akan mengalami kekosongan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tingkat MA. Empat hakim ad hoc yang ada akan memasuki masa pensiun pada April 2017 mendatang dan calon yang diajukan Komisi Yudisial (KY) ditolak DPR.

"Harus ada rekrutmen (hakim PHI tingkat MA) karena empat hakim yang ada habis periode mereka," kata Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Syarifuddin seusai menghadiri paparan laporan capaian kinerja Komisi Yudisial, di Jakarta, Selasa (24/1).

Syarifuddin mengakui saat ini keempat hakim masih bisa menangani perkara. Meski begitu, April sudah semakin dekat dan setelah pensiun mereka tidak bisa lagi bertugas. Persoalan itu harus dipecahkan segera. "Ya harus dicarikan jalan keluarnya," kata Syarifuddin.

Komisioner Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya akan kembali melakukan seleksi hakim ad hoc PHI. Untuk mengantisipasi kekosongan, KY juga berencana meminta DPR memperpanjang masa tugas keempat hakim ad hoc PHI tingkat MA.

Alternatif lainnya ialah ia mengusulkan dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) perpanjangan tugas keempat hakim tersebut sebanyak enam bulan hingga satu tahun. "Karena enggak mungkin proses seleksi (hakim ad hoc tingkat MA) selesai dalam tiga bulan," ujarnya.

Selain itu, Jaja berharap pada hasil uji materi Pasal 67 ayat (1) huruf d UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang diajukan hakim ad hoc PHI tingkat MA Jono Sihono dan M Sinufa Zebua (PHI Jakarta) diterima Mahkamah Konstitusi.

"Syukur-syukur saat seleksi ini MK berpendapat bahwa hakim ad hoc PHI pensiun 70 tahun sehingga tidak ada kekosongan. Jadi tidak ada kevakuman, kekosongan dalam menangani perkara, karena dalam UU sudah jelas perkara PHI ini harus dua hakim ad hoc dari unsur buruh dan unsur pengusaha," papar Jaja.

Pasal 67 ayat (1) huruf d UU Nomor 2 Tahun 2004 menyebutkan hakim ad hoc PHI pada MA diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena telah berumur 62 tahun. Sementara itu, hakim ad hoc hubungan industrial pensiun setelah menginjak usia 67 tahun. (Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya