Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

KPK dan Plt Gubernur DKI Bahas Prosedur Dana Pihak Ketiga

Cahya Mulyana
20/1/2017 23:51
KPK dan Plt Gubernur DKI Bahas Prosedur Dana Pihak Ketiga
(MI/RAMDANI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soemarsono guna membahas aturan penggunaan dana dari pihak ketiga oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pertemuan itu dilakukan tertutup berlangsung sekitar empat jam di Gedung KPK.

"Ini rapat koordinasi (yang dihadiri Soemarsono dan pimpinan KPK) yang materinya membahas aturan dan prosedur yang berlaku di Pemprov DKI terkait penggunaan dana pihak ketiga untuk pembangunan di DKI," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/1).

Menurutnya, pertemuan yang berlangsung sekitar empat jam sampai pukul 16:00 WIB itu telah diagendakan. Tujuannya, KPK ingin mendengarkan penjelasan dari yang tepat dan bisa menjelaskan secara rinci mengenai regulasi penggunaan dana dari pihak ketiga.

Hasil diskusi yang dilakukan tertutup itu, kata Febri, akan dibandingkan dengan data yang pernah dimiliki KPK tentang penggunaan dana pihak ketiga.
"Kami ingin tahu lebih persis dari berbagai perspektif soal aturan penggunaan dana pihak ketiga di DKI," jelasnya.

Kedatangan Soemarsono sangat tersembunyi karena menggunakan jalur masuk yang tidak biasa dilakukan tamu KPK. Dia masuk lewat pintu belakang, padahal tamu biasanya masuk lewat pintu depan gedung lembaga antirasywah tersebut.

Namun, Febri mengaku tidak mengetahui cara kedatangan Soemarsono yang telah mengelabui awak media itu atas arahan KPK atau inisiatif sendiri.

"Saya harus cek dulu, apakah ada permintaan atau tidak untuk lewat belakang, karena ini bukan bagian dari pemanggilan saksi," tutupnya.

Penggunaan dana dari pihak ketiga pernah menjadi pembahasan dalam kasus suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Salah satu yang menjadi persoalan ialah permintaan tambahan kontribusi oleh Pemprov DKI kepada para pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi.

Tambahan konstribusi sebesar 15% yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur tersebut rencananya diatur dalam Perda. Namun, anggota Badan Legislasi Daerah DKI menolak usulan Pemprov tersebut. Para anggota Balegda beralasan usulan tersebut membebani pengembang dan tidak memiliki dasar hukum. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya