Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 109 ayat (1) KUHAP. MK mewajibkan penyidik menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) paling lambat tujuh hari kepada jaksa penuntut umum.
“Menurut Mahkamah (Konstitusi), penyampaian SPDP kepada jaksa penuntut umum adalah kewajiban penyidik sejak dimulainya proses penyidikan sehingga proses penyelidikan berada dalam pengendalian penuntut umum dan dalam pemantauan pelapor, korban atau terlapor,” ujar hakim MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/1).
Menurut Suhartoyo, selama ini sering kali SPDP baru disampaikan setelah penyelidikan berlangsung lama. “Hal tersebut justru dapat menyebabkan terlanggarnya due process of law,” jelas dia.
MK mempertimbangkan paling lambat dalam tujuh hari SPDP harus sudah diterbitkan. “Waktu tujuh hari cukup bagi penyidik untuk mempersiapkan atau menyelesaikan hal tersebut,” imbuhnya.
Pasal tersebut dipersoalkan Koordinator MaPPI FH UI Choky Ramadhan bersama sejumlah aktivis, semisal Carlos Tuah Tennes dan Usman Hamid. Selain pasal tersebut, pemohon memohon uji materi terhadap norma dalam Pasal 14 huruf b dan huruf i, Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 139 KUHAP.
Namun, dalam sidang tersebut, MK hanya mengabulkan gugatan uji materi terhadap norma dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP. Saat membacakan amar putusan, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum’ tidak dilengkapi.
“Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan korban atau terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan,” tegas Arief Hidayat. (Deo/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved