Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Polri Kembali Imbau Masyarakat Segera Serahkan Buku Jokowi Undercover

Lukman Diah Sari
10/1/2017 12:09
Polri Kembali Imbau Masyarakat Segera Serahkan Buku Jokowi Undercover
(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

PENYIDIKAN kasus buku Jokowi Undercover dengan tersangka Bambang Tri Mulyono terus bergulir. Pihak Polri terus mengimbau agar masyarakat yang memiliki buku tersebut untuk menyerahkan ke Polri dan tidak menggandakannya.
"Kami berharap kalau yang sudah terlanjur memiliki buku itu supaya jangan disebarluaskan lagi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rikwanto juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memperbanyak dan menyebarluaskan buku tersebut bila tidak ingin terjerat hukum. "Kami terus imbau supaya buku itu dikembalikan," tandasnya.

Buku karya Bambang tersebut diduga telah terjual sekitar 300 ekslempar dengan harga Rp150 ribu per buku. Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun menyebut, buku Jokowi Undercover antara judul dengan isi buku tidak sesuai.

Selain itu, kata Tito, buku tersebut tidak seperti buku akademik. Lantaran seperti tidak ada penerbit, penyunting, dan catatan kaki layaknya buku akademik. Dalam buku tersebut, hanya tertulis judul buku dan penulis Bambang Tri Mulyono.

Masyarakat diimbau tidak memperbanyak buku tersebut. Tindakan hukum bakal diberlakukan, bila ada masyarakat yang ketahuan memperbanyak buku tersebut baik melalui siber maupun dunia nyata.

Bambang dicokok di Kecamatan Tunjungan, Blora, Jawa Tengah, pada 30 Desember 2016. Ia ditangkap atas dugaan ujaran kebencian yang ditulisnya dalam buku Jokowi Undercover.

Dalam buku tersebut, banyak menyerang Jokowi. Salah satunya, Bambang menyebut Jokowi sebagai keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI). Usai diskusi, isi buku itu menyebar ke mana-mana, bahkan menjadi pesan berantai.

Bambang dijerat Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik. Ia juga disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa Negara.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya