Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

KPK Usut Temuan Duit Rp3 Miliar di Kamar Anak Bupati Klaten

Yogi Bayu Aji
05/1/2017 20:38
KPK Usut Temuan Duit Rp3 Miliar di Kamar Anak Bupati Klaten
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan Rp3 miliar di kamar Andi Purnomo, anak dari Bupati Klaten Sri Hartini di rumah dinas Bupati. Lembaga Antikorupsi pun mengusut kepemilikan uang tersebut.

"Perlu dilihat lebih jauh uang milik siapa dan perlu dicocokkan dengan info yang ada apakah bila ditemukan kamar anak bupati otomatis (milik) anak bupati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (5/1).

Febri menuturkan, KPK belum bisa memastikan apakah peran Andi yang juga Ketua Komisi IV DPRD Klaten dalam perkara dugaan suap terkait rotasi jabatan di pemerintah Kabupaten Klaten yang menyeret ibunya. Hal itu masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sehingga nanti bisa menentukan peran yang lain selain dua tersangka yang sudah ditetapkan," papar dia.

Febry memastikan, KPK akan menjerat pihak-pihak yang 'bermain' dalam 'jual beli' jabatan ini. "Dari perspektif penerima ada pihak yang lain menerima dan dari perspektif pemberi terus didalami siapa lagi pihak-pihak lain yang terlibat," pungkas dia.

Sri Hartini dibekuk pada Jumat, (30/12). Bupati Klaten periode 2016-2021 itu diduga menerima suap terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. Kepala Seksie (Kasie) SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan juga dicokok karena diduga menyuap Sri.

Tim Satuan Tugas KPK mengantongi alat bukti berupa uang senilai Rp2 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan. KPK juga mengamankan fulus USD5.700 dan SGD2.035.

Sri yang merupakan kader PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya