Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
Pom TNI Periksa Suami Inneke
TERSANGKA pemberi suap Rp2 miliar, Fahmi Darmawansyah, diperiksa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suami artis Inneke Koesherawati itu diperiksa terkait kasus dugaan suap satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Iya diperiksa sama POM TNI, ada tiga orang," ungkap Fahmi sebelum memasuki mobil tahanan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/12).
Menurutnya, pemeriksaan yang dijalaninya tidak jauh seputar dugaan keterlibatan sejumlah pejabat Bakamla. Itu termasuk pejabat pembuat komitmen proyek satelit monitoring, Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama TNI, Bambang Udoyo.
"Iya. Iya (ditanya dugaan keterlibabatan Bambang Udoyo) saya nggak kenal, makanya saya nggak jawab," tukasnya.
Para penyidik Puspom TNI yang berjumlah empat orang enggan memberikan keerangan dan langsung beranjak dengan menumpang mobil Toyota Rush warna hitam bernopol 5326-X yang di bagian samping bodi mobil tersebut bertuliskan 'Unit Satlak Lidik POM TNI'.
Fahmi bersama dua anak buahnya M Adami Okta dan Hardy Stefanus memberikan suap kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi.
Suap itu dimaksudkan agar PT MIT dapat menggarap proyek senilai Rp200 miliar. Uang suap yang diberikan senilai Rp2 miliar. Atas perbuatannya, empat orang itu dijadikan tersangka oleh KPK.
Eko sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Adami, Hardy, dan Fahmi selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved