Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Adi Pandoyo, bersama seorang pengusaha swasta Basikun (BSA) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Dinas Pendidikan Kebumen. Keduanya langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Telah dilakukan hari ini penahanan terhadap dua tersangka yang baru diumumkan, BSA di Polres Jakarta Pusat dan AP di Polres Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/12).
Dua tersangka ini ditetapkan berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan KPK setelah menggeledah beberapa tempat seperti Kantor Kabupaten Kebumen, rumah tersangka, dan Kantor DPRD Kabupaten Kebumen.
Dari penggeledahan di sejumlah tempat di Kebumen itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam. KPK juga telah memeriksa 21 saksi dalam rentang waktu 22 hingga 23 Desember.
"Peran BSA diduga pihak yang ikut memberikan suap terhadap nama-nama yang sudah disebutkan dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Febri.
Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka. Tiga tersangka lain yaitu SGW pegawai negeri sipil Kabupaten Kebumen, YTH Ketua Komisi A DPRD Kebumen, dan HTY dari swasta.
Sebelumnya, KPK menangkap Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhy Tri H di rumah seorang pengusaha di Kebumen, Sabtu, 15 Oktober 2016. Penyidik menyita Rp70 juta dari tangan politikus PDI Perjuangan itu.
KPK kemudian mencokok Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo dari kantornya. Penyidik KPK lalu menyebar ke lokasi lain di Kebumen.
Empat orang berhasil diciduk. Mereka ialah Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Hartono, serta pegawai PT OSMA Group di Kebumen, Salim.
Yudhy, Sigit, Adi, Dian, Hartono, dan Salim kemudian dibawa ke Gedung KPK di Jakarta. Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka, sedangkan empat orang lainnya masih berstatus saksi.
Keduanya diduga menerima suap terkait ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen. Pada APBD Perubahan 2016, Dinas mendapatkan alokasi dana Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga, serta teknologi informasi dan komputer.
Belakangan, ada kesepakatan antara tersangka dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan. Tersangka dijanjikan fee 20 persen dari Rp4,8 miliar dana di Dinas Pendidikan bila proyek teralisasi. Akhirnya, pengusaha sepakat memberikan Rp750 juta kepada tersangka.
Yudhy dan Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK kemudian memburu Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo. Dia diduga memerintahkan Salim, bawahannya yang menjalankan anak usaha OSMA Group di Kebumen, buat menyuap pihak terkait proyek di Dinas Pendidikan. (MTVN/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved