Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Imigrasi Sebut Hanya 1.837 WN Tiongkok Langgar Visa Kunjungan

Erandhi Hutomo Saputra
26/12/2016 20:31
Imigrasi Sebut Hanya 1.837 WN Tiongkok Langgar Visa Kunjungan
(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

KEPALA Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno membenarkan jika terdapat beberapa warga negara Tiongkok yang telah menyalahgunakan visa kunjungan wisata untuk bekerja sehingga terpaksa ditindak.

Agung menyebut, WN Tiongkok yang terkena penindakan keimigrasian oleh Ditjen Imigrasi sejauh ini sebanyak 1.837 orang, penindakan tersebut mulai dari pencegahan dan penangkalan, pembatalan izin tinggal, membayar denda, hingga deportasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 126 WN Tiongkok telah diproses ke pengadilan.

Jumlah tersebut, kata Agung, mengonfirmasi jika WN Tiongkok yang menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja tidak sebesar yang dikabarkan selama ini sebesar 10 juta orang.

"Bahwa ditemukan ada orang Tiongkok yang masuk menggunakan visa wisata untuk kegiatan selain wisata itu ada, tetapi jumlahnya tidak sampai 10 juta orang yang selama ini dikabarkan," ujar Agung Sampurno saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Senin (26/12).

Ia menyebut, sejauh ini dari total warga negara asing yang melakukan pelanggaran adminstrasi keimigrasian sebesar 7.787 orang, yang mana sebanyak 1.837 merupakan WN Tiongkok sekaligus membuktikan jika WN Tiongkok yang melakukan pelanggaran tidak lah mayoritas. Angkanya hanya sekitar 23,6%, sedangkan dari total WNA yang diproses hingga ke pengadilan sebanyak 329 orang dan 126 di antaranya merupakan WN Tiongkok atau 38.3% dari jumlah yang ada.

"Maka tampak jelas pelanggaran yang dilakukan WN Tiongkok yang menyalahgunakan izin masuk sama dengan WN asing lain seperti Bangladesh, Nigeria, Afghanistan," ucapnya.

Meski demikian, Agung mengatakan angka tersebut tidak mencerminkan keadaan sesungguhnya sebab angka tersebut hanyalah data orang asing yang masuk secara sah, sementara perbatasan-perbatasan Indonesia baik di darat dan laut yang tidak terjaga sehingga WN asing bisa masuk secara ilegal tidak terdata.

Namun masuknya WN asing melalui jalur ilegal tersebut bukanlah tanggung jawab Imigrasi karena pihaknya hanya bertugas melakukan pengawasan pada pintu-pintu masuk Indonesia yang resmi.

"Yang ilegal tentu jumlahnya tidak dimiliki oleh Imigrasi, itu pekerjaan rumah yang belum diselesaikan pemerintah siapa yang menangani," ucapnya.

Agung menjelaskan WN Tiongkok yang bekerja resmi di Indonesia berdasarkan KITAS hanya sebanyak 14.026 orang dan KITAP sebanyak 1.275, serta izin tinggal kunjungan sebanyak 9.784 orang.

Jumlah yang berbeda dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang sebelumnya menyatakan sebanyak 21 ribu WN Tiongkok yang bekerja di Indonesia tersebut karena Kemenaker hanya menghitung berdasarkan WN yang telah mengurus Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), padahal untuk bekerja di Indonesia WN asing selain memiliki IMTA juga harus mengurus KITAS.

Ia enggan menyalahkan kebijakan bebas visa yang diterapkan pemerintah Indonesia kepada 169 negara terkait fenomena WN asing yang menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja. Sebab, Imigrasi hanya menjalankan kebijakan yang diputuskan melalui usulan Kementerian Pariwisata itu. Meski demikian jika kebijakan tersebut dinilai merugikan, maka tidak ada salahnya untuk dievaluasi.

Ia tidak menampik jika Imigrasi kewalahan dengan serbuan WN asing yang menggunakan visa wisata tersebut, sebab Imigrasi merasa personel yang ada dilapangan tidak sesuai komposisinya dengan jumlah WN asing yang masuk, terlebih pintu masuk ke Indonesia tersebar dari barat hingga timur Indonesia.

Namun hal itu tidak akan membuat Imigrasi berkecil hati sebab Imigrasi telah meluncurkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) yang berfungsi untuk mempermudah masyarakat melaporkan orang asing yang diduga melanggar ketentuan Imigrasi.

"Lalu kami juga melakukan operasi intelejen tertutup dan operasi gabungan bersama melalui Tim Pora," pungkas Agung. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya