Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Ini Dasar Hukum Polri Menindak Kendaraan Berklakson Telolet

Arga Sumantri
23/12/2016 18:26
Ini Dasar Hukum Polri Menindak Kendaraan Berklakson Telolet
(MI/Agus Mulyawan)

POLISI bakal menindak kendaraan dengan klakson modifikasi 'telolet'. Ada beberapa dasar yang jadi acuan polisi menindak kendaraan dengan bunyi klakson jenis itu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul menyatakan dasar aturan yang dipakai adalah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya. Pasal itu menyebut kalau setiap kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas.

"Ada frasa mengganggu keselamatan lalu lintas, karena suara cukup keras, dan dilakukan di mana saja," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).

Dasar hukum lainnya, kata Martinus, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pasal 69 PP itu merinci ambang batas suara klakson pada bus.

"Ambang batas klakson mobil berada pada kisaran 83 desibel sampai tertinggi 118 desibel," tambah Martinus.

Sejauh ini, kata Martinus, Dinas Perhubungan sudah mengukur tingkat ambang batas klakson telolet pada kendaraan. Hasil menunjukkan nilai ambang batas klakson jenis itu berkisar 90 sampai 93 desibel.

Namun, Korps Lalu Lintas Polri tidak bisa menjadikan ukuran itu sebagai pegangan. Oleh sebab itu, Polri bakal melakukan pengukuran ambang batas bunyi klakson modifikasi itu.

"Apabila ini melebihi ambang batas bagi kendaraan itu, bisa dilakukan penegakan hukum," jelas Martinus.

Ia memastikan penindakan mengedepankan sikap persuasif. Polisi punya dua opsi, menegur dan yang paling akhir melakukan tindak langgar.

Apabila menganggu, di pasal berikutnya, bisa ditilang atau denda Rp500 ribu," ujar Martinus.

Menurut Kepala Subdirektorat Bidang Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, penggunaan klakson jenis itu sama saja dengan pemasangan sirene pada kendaraan non-operasional polisi. Kalau masyarakat umum yang menggunakan, kata dia, jelas tidak boleh.

"Itu melanggar Pasal 227 UU No 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan," jelas Budianto.

Fenomena 'Om Telolet Om' viral di media sosial. Usut punya usut, fenomena itu itu mulai viral saat rekaman video anak-anak di Jepara yang berburu klakson telolet tersebar luas.

Fenomena berburu telolet akhirnya kerap dilakukan sore hari. Sebab, pada momen ini bus-bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mulai beroperasi untuk menjemput penumpang. Area parkir dan lokasi wisata juga menjadi area berburu telolet.

'Om Telolet Om' merupakan fenomena masyarakat yang berteriak atau menuliskan kalimat 'Om Telolet Om' di pinggir jalan. Itu dilakukan hanya untuk mendengarkan bunyi klakson dari bus yang melintas.

Beragam video diunggah ke media sosial terkait fenomena itu. Video tersebut sudah mengundang beragam komentar dari netizen. Tidak hanya masyarakat awam, sejumlah selebritas lokal maupun internasional turut meramaikan fenomena tersebut. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya