Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MUSYAWARAH Pimpinan Nasional (Muspimnas) I digelar Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gema Kosgoro menghasilkan rekomendasi-rekomendasi untuk program kerja nasional. Salah satunya, rekomendasi pembentukan Badan Pengawas Energi dan Aset Negara.
Ketua Umum DPN Gema Kosgoro HM Untung Kurniadi mengatakan, pembentukan bidang khusus ini sebagai bentuk kepedulian Gema Kosgoro kepada rakyat kecil di Indonesia karena permasalahan lahan-lahan rakyat kecil dan eksploitasi energi di daerah sudah banyak dikuasai oleh aseng dan asing. "Karena banyak permasalahan terkait eksploitasi lahan dan energi di setiap daerah, bagi kader yang ada di Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) atau Dewam Pimpinan Daerah (DPD) menemukan permasalahan tersebut, silakan laporkan ke DPN dan akan segera kami tindak lanjuti,” kata Untung di gedung Wisma Tamu Puspitek, Setu, Tangerang Selatan, Rabu (21/12).
Selain program kerja pembentukan badan khusus di atas, secara pokok rekomendasi yang disepakati terbagi menjadi dua rekomendasi yaitu internal dan eksternal. Isi rekomendasi internal antara lain penyempurnaan database alumni dan anggota Gerakan Mahasiswa Kosgoro sebagai pengukur kekuatan dan kelemahan Gema Kosgoro, memperkuat dan mengonsolidasikan jaringan basis-basis advokasi dan gerakan secara nasional sehingga ada kesatuan opini dan langkah mulai dari tingkat DPN hingga Komisariat, dan menjaga kesinambungan agar DPN segera menyelengarakan Kongres paling lambat di 2017.
Rekomendasi eksternal terdiri dari membuka jejaring baru bagi Gema Kosgoro terutama jejaring ekonomi, mengawal sumber daya alam NKRI dan aset negara dengan membentuk tim pengawal energi dan aset negara, serta mendesak pemerintah membubarkan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta memberikan kontribusi kepada pemuda/mahasiswa secara nyata dan bila tidak silakan mengundurkan diri dari jabatan, serta mendesak penegakan hukum terkait penistaan agama. (RO/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved