Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang telah lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e), Irman. Keputusan penahanan ini disebabkan tersangka mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC).
"Betul, tersangka Irman ditahan dari 21 Desember 2016 sampai 9 Januari 2017. Dia ditahan di Rutan Jaktim (Jakarta Timur) Cabang KPK," tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Rabu (21/12).
Menurut dia, KPK akan menyambut baik rencana Irman yang mengajukan diri sebagai JC. Langkah kooperatif tersebut dinilainya dapat membantu KPK membongkar keseluruhan pihak terlibat yang diketahui Irman.
"Jika tersangka mengajukan JC tentu itu bagus. Selanjutnya sebelum diputuskan akan dipertimbangkan terlebih dahulu. Mulai dari apakah mengakui perbuatan dan menyesali hingga berkontribusi mengungkap informasi dan aktor utama dari sebuah perkara," paparnya.
Selain membantu KPK membongkar sutradara korupsi proyek yang menelan anggara Rp5.9 triliun ity, lanjut dia, JC juga dapat meringankan Irman dalam proses pembuktian di pengadilan.
"Status JC akan menguntungkan penanganan kasus dan tersangka tentunya," tutupnya.
Irman telah menyandang status sebagai tersangka sejak 30 September 2016. Itu akibat yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi karena melanggar Pasal 2 Ayat 2 subsider Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan 64 Ayat 1 KUHP.
Saat digelandang menuju mobil tahanan usai diperiksa sekitar 10 jam sampai pukul 21.35 WIB, Irman mengaku siap membongkar aktor utama dalam kasus ini.
"Iya soal JC akan saya pikirkan," singkatnya.
Selain Irman, KPK juga sudah menerapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka pada 22 April 2014 dan telah dilakukan penahanan. Seperti Irman, Sugiharto sendiri sudah mengajukan permohonan JC pada pertengahan November.
Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved