Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAKIN banyaknya anggota DPD dari partai politik merupakan bentuk pengingkaran terhadap hukum alam lembaga senator itu. Suara daerah berpotensi disingkirkan suara parpol.
Peneliti dari Indonesia Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi menjelaskan DPD dibentuk sebagai wakil dari daerah (provinsi) yang dipilih lewat jalur independen, bukan jalur parpol, untuk menampung suara daerah.
"Secara moral atau etik tidak boleh ada keterlibatan parpol. DPD dibuat sebagai penyeimbang DPR, representasi daerah, bukan representasi DPR," ucap dia saat dihubungi, Selasa (20/12).
Terlebih, posisi anggota DPD di parpol kebanyakan berpengaruh. Hal itu bakal berdampak pada prioritas aspirasi yang akan diperjuangkan senator tersebut. Suara di DPD pun akan dikondisikan senada dengan suara parpol. DPD secara kelembagaan pun akan sulit memperkuat diri.
"DPD seharusnya punya warna sendiri bila dibandingkan dengan partai-partai. (Yakni) aspirasi khas daerah. Itu beda dengan aspirasi di DPR. Kalau loncat gini (dari DPD ke parpol), aspirasi jadi sama," urainya.
Hal itu dikatakannya terkait dengan bergabungnya anggota DPD yang juga Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang alias OSO ke Hanura. Pada Munaslub Partai Hanura hari ini, OSO disebut-sebut berpeluang besar menjadi ketua umumnya. Selain OSO, kader partai lain yang sudah lebih dahulu di DPD ialah Ahmad Muqowam dari PPP dan Andi Mappetahang Fatwa dari PAN. Ada pula bekas kader Partai Demokrat Gede Pasek Suardika. Di periode sebelumnya, ada Edi Sadeli dari Demokrat dan Sabam Sirait dari PDIP.
Perketat syarat
Hanafi melanjutkan kondisi itu terjadi lantaran adanya perubahan UU Pemilu Legislatif sebelum Pemilu 2014. Untuk mencegah pembajakan DPD oleh parpol, ia menyarankan pengembalian persyaratan nonkader parpol bagi calon anggota DPD di RUU Penyelenggaraan Pemilu. "Harus diatur dalam (syarat) pencalonannya," kata dia.
Terpisah, Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa menyebut keberadaan kader parpol di DPD tak melanggar UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD ataupun Tata tertib DPD. Ia mengaku tak jadi soal untuk memperjuangkan aspirasi daerah saat masih menduduki posisi di PAN.
"Tidak ada aturan (yang melarang)-nya. Saya masih fungsionaris di PAN, sebagai anggota dewan kehormatan. Itu bukan soal," dalihnya. Sebelumnya, Ketua DPP Hanura Dadang Rusdiana mengungkapkan rapat pleno DPP Partai Hanura, Senin (19/12), secara aklamasi menyepakati calon tunggal ketua umum partainya. Hal itu didasarkan pertimbangan ketokohan dan posisi kenegaraan OSO.
Di saat yang sama, Ketua Umum nonaktif Partai Hanura Wiranto yang juga Menko Polhukam disepakati tetap berada dalam kepengurusan. Posisinya ialah ketua dewan pembina. Pengesahannya akan dilakukan dalam gelaran Munaslub Partai Hanura, di Jakarta, hari ini.
Wiranto mengaku OSO merupakan kader baru yang duduk sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat Hanura sejak November. Ia tidak khawatir pencalonan OSO bakal menimbulkan gejolak di internal.
"Saya kenal dia sudah lama, sejak masih jadi Panglima TNI (ABRI). Dia jadi kawan saya terutama saat saya pimpin karate (FORKI) sebagai ketua umum dan OSO jadi bendaharanya," ujar dia. (Gol/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved