Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

KPK akan Gandeng Interpol Buru Bos Penyuap Kasus Bakamla

Golda Eksa
19/12/2016 23:19
KPK akan Gandeng Interpol Buru Bos Penyuap Kasus Bakamla
(MI/ROMMY PUJIANTO)

JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku pihaknya sudah mengetahui lokasi persembunyian tersangka Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah. Namun, KPK enggan membeberkan di mana aktor utama penyuapan pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu berada.

"Tentu saja, kami mengetahui posisi persis dan kita selalu update soal itu," ujar Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12).

Febri pun tidak membantah jika proses pengejaran itu nantinya akan melibatkan otoritas negara tempat persembunyiannya, seperti Interpol. Meski demikian, KPK tetap berharap Fahmi kooperatif dan segera menyerahkan diri.

KPK, terang Febri, sejauh ini belum mengambil keputusan untuk melakukan upaya penjemputan paksa dan menerbitkan red notice melalui Ditjen Imigrasi. Alasannya, kasus serupa dengan buron yang kabur ke luar negeri sudah sering ditangani dan dapat diselesaikan.

"Tapi memang perlu juga disampaikan bahwa sudah berulang kali sebenarnya ada peristiwa-peristiwa ketika tersangka di luar negeri, dan kemudian tidak kooperatif. Sejauh ini kami selalu bisa menyelesaikan semua itu dengan kerja sama dan koordinasi yang baik di tingkat internasional," katanya.

Menurutnya, sikap kooperatif tentu akan menguntungkan tersangka dan memudahkan proses penyidikan perkara.

"Namun kita belum bisa jawab hal yang sangat teknis soal posisi, pergerakan, atau yang lainnya," terang dia.

KPK menangkap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi terkait perkara suap pengadaan lima satellite monitoring system (Satmon) di Tarakan, Ambon, Kupang, Semarang, dan Jakarta. Nilai proyek mencapai Rp402,7 miliar yang bersumber dari APBN-P 2016.

Tim penyidik KPK meringkus Eko setelah diduga menerima suap dari PT Melati Technofo Indonesia (MTI) sebesar Rp2 miliar. Bersama Eko, KPK juga menangkap tiga pegawai PT MTI, yakni Muhammad Adami Okta, Hardy Stefanus, dan Danang Sri Radityo. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya