Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Istana Tegaskan Polri tidak Boleh Ikut Sweeping

Rudy Polycarpus
19/12/2016 22:48
Istana Tegaskan Polri tidak Boleh Ikut Sweeping
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

AKSI sweeping atribut Natal oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) berbuntut pemanggilan Kapolri Jenderal Tito Karnavian oleh Presiden Joko Widodo, Senin (19/12) petang. Presiden turut merasakan kegelisahan masyarakat akibat kegiatan sweeping tersebut.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, kepolisian tidak memiliki legitimasi untuk menindaklanjuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang perusahaan meminta pegawainya yang non-muslim memakai atribut Natal.

"Fatwa MUI itu bukan hukum positif. Hukum positif kita adalah UU (Undang-Undang), PP (Peraturan Pemerintah), Perpres (Peraturan Presiden), Kepmen (Keputusan Menteri), dll, termasuk Keputusan Kapolri sendiri," tandasnya ketika dimintai konfirmasi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin malam.

Pramono menyayangkan surat edaran yang diterbitkan Kapolres Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo. Menurut dia, kedua kapolres merespons secara berlebihan fatwa MUI tersebut. Polisi, kata dia, tidak perlu mendampingi aktivitas sweeping oleh ormas karena hal itu bertentangan dengan hukum.

"Presiden memberikan arahan kepada Kapolri untuk berpegang pada prinsip yang berlaku. Karena hukum yang berlaku itu menjadi landasan Polri mengambil sikap," tandasnya.

Sementara Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, tidak ada landasan hukum bagi ormas untuk melakukan sweeping atas alasan apa pun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya