Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan UU KPK, bukan kepada telegram Polri.
"KPK tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan hukum acara yang berlaku yaitu tunduk kepada KUHAP dan secara khusus kita tunduk pada UU Pemberantasan Tipikor dan UU KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (19/12).
Hal itu terkait dengan dikeluarkannya telegram nomor KS/BP-211/XII/2016/Divpropam tertanggal 14 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol Idham Azis berisi imbauan kepada Kapolda terkait pemanggilan anggota Polri, penggeledahan, penyitaan, dan memasuki lingkungan Markas Komando Polri (Mako Polri) oleh KPK, Kejaksaan dan pengadilan harus seizin pimpinan Polri.
"Yang kita ketahui peraturan terkait izin adalah jika di KUHAP itu diatur saat penggeledahan ada izin ketua pengadilan, bahkan saat ini KPK tidak membutuhkan izin dari ketua pengadilan saat penyitaan," ungkap Febri.
Telegram itu, menurut Febri, berisi aturan internal kepada anggota Polri.
"Namun, kami bersyukur Kapolri sudah menyampaikan bahwa surat itu bersifat internal saja dan sebenarnya ada perubahan redaksional yaitu bukan izin tapi sifatnya koordinasi di internal. Nah itu yang memang diharapkan ada kesepahaman bagi sesama penegak hukum di lapangan bahwa memang kewenangan-kewenangan penegak hukum dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku," tambah Febri.
Sehingga, menurut dia, yang dilakukan oleh KPK ketika memanggil anggota Polri adalah melakukan koordinasi.
"Tentu bukan izin karena ketentuan soal izin di KUHAP dan di UU KPK itu diatur sangat terbatas. Bahkan, sebenarnya bagi kepolisian dan kejaksaan pun izin pemeriksaan untuk kepala daerah juga sudah dicabut oleh MK. Jadi lebih kepada koordinasi dan komunikasi antarlembaga di lapangan," jelas Febri.
Dalam Pasal 11 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan 'Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang (a) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved